BENARKAH SWI Menyiapkan Vtube Menjadi Legal 100 %.? Cek Faktanya disini
13 LEMBAGA MELAKUKAN PEMBINAAN AGAR VTUBE 100% LEGAL
1.OJK -
2.Bank
Indonesia -
3.Kementerian
Perdagangan-
4.Kementerian
Komunikasi dan Informatika-
5.Kementerian
Dalam Negeri-
6.Kementerian
Agama-
7.Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan-
8.Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi-
9.Kementerian
Koperasi dan UKM-
10.Kejaksaan
Agung-
11.Polri-
12.Badan
Koordinasi Penanaman Modal-
13.Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan-
SCRENSHOT |
Dilansir liputan6.com, Tongam L Tobing (Ketua Satgas Waspada Investasi/SWI) menegaskan bahwa kalau Vtube masih dalam daftar investasi illegal. Pihaknya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk blokir aplikasi vtube. Ia menuturkan, Vtube harus memperbaiki cara bisnis dan izin jika ingin beroperasi.
Ditemukan mayat terikat dalam karung di aceh timur
Sebelumnya
Vtube pernah mengajukan izin untuk jasa
periklanan. Kata Tongam, Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech ini
perlu dapatkan izin dari otoritas lain dan harus memenuhi syarat-syarat.
Antara lain, Vtube harus memakai mata uang
rupiah (Rp) dalam transaksi. Kedua (2), Vtube dilarang menerapkan kode
referral.
Cuitan dr Lois Owien Berujung Juruji Besi
"Jangan referal seperti multilevel
marketing. Itu Vtube diberikan komisi,” katanya.
Vtube juga
harus menertibkan komunitas Vtube di dunia maya. Kata Tongam, pihaknya tidak
pernah membatasi apapun inovasi digital dalam keuangan. Tetapi, inovasi yang
dilakukan juga harus sesuai ketentuan dan tidak pernah merugikan masyarakat.
Dilansir
kompas.com, Tongam mengatakan, pihaknya mengaku tidak tahu sejauh mana proses
pengajuan izin yang laksanakan oleh Vtube, tambah nya.
Kesimpulan:
Klaim SWI sedang menyiapkan Vtube kembali legal 100 % itu adalah salah. Faktanya, SWI masih menetapkan Apk Vtube ini dalam daftar investasi ilegal.
Post a Comment for "BENARKAH SWI Menyiapkan Vtube Menjadi Legal 100 %.? Cek Faktanya disini"