Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hasil Otopsi dan Visum, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Aceh Timur

duniapotret.com | Langsa


Akhirnya Polisi berhasil mengungkap motif dibalik kasus pembunuhan sadis yang terjadi di jembatan sungai desa jiengki kecamatan perelak timur kabupaten aceh timur, beberapa hari lalu. Tersangka merupakan karyawan korban yang berinisial zw 25 tahun warga kampung dalam kecamatan rantau kabupaten aceh tamiang minggu (25/7/2021).

 

Ditemukan mayat terikat dalam karung di aceh timur

Tersangka zw berhasil di tangkap tim sat reskrem polres kota langsa setelah petugas melakukan penyelidikan dan laporan dari keluarga korban. Tersangka ditangkap di tempat pesembunyiannya di dusun rukun kampung dalam kabupaten aceh tamiang.

 

Terungkapnya pelaku pembunuhan yang terjadi di jembatan desa jiengki aceh timur itu setelah dilakukan proses otopsi untuk mengetahui identitas korban. hasil visum et retrum di ketahui bahwa korban bernama ridwan 53 tahun warga desa sungai pauh kecamatan langsa timur kota langsa.

 

Kapolres kota langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan motif pembunuhan adalah sakit hati karena tersangka kerap di marah dan dipukul korban yang tak lain merupakan boss tersangka di sebuah usaha jual beli butut atau barang bekas. setelah membunuh tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban.

 

Agung menambahkan

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka mengajak seorang temannya berinisial DN warga aceh tamiang. Tersangka membungkus korban dengan goni dan di ikat tali dan diberi pemberat dan membuang mayat korban di sungai desa jiengki kecamatan peureulak timur kabupaten aceh timur. sementara teman ZW berhasil melarikan diri dan  masih dalam pengejaran petugas.

 

MAYAT DALAM KARUNG DI ACEH TIMUR TERUNGKAP IDENTITAS

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 jo pasal 338 subs pasal 365 ayat 3 tetang menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. dengan ancaman pidana hukuman mati dan minimal 20 tahun pejara.

 

Dari Langsa  Fahmi Muda Melaporkan.

 

 

Post a Comment for "Hasil Otopsi dan Visum, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Aceh Timur"