Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perempuan Hina Al-Qur'an. Polisi Setop Kasus, Oh ternyata dia..!!

 Jakarta, duniapotret.com

ilisutrasi | Al-Qur'an di bakar

Kepala Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan hal perempuan yang membuat video penghinaan Alquran serta membakar bendera merah putih, kami lihat dia mengalami gangguan jiwa.

Kasus itu pun sudah pernah diselidiki oleh Polres Karawang namun dihentikan karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Penghentian kasus merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 44 ayat (1).

"Kasus dihentikan penyidikannya karena hasil observasi psikiatri terhadap pelaku diklasifikasikan mengalami penyakit kejiwaan (Pasal 44 KUHP)," ucap Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (1/7).

Rusdi mengatakan perempuan itu membuat video menghina Alquran dan bendera merah putih pada 2020 lalu. Akan tetapi viral baru-baru ini di media sosial. "Terkait video ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit I Pidum, ternyata adalah video tahun 2020 yang terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan sempat ditangani polres," kata Rusdi.


Video yang dimaksud menampilkan seorang perempuan mengenakan penutup kepala warna putih itu mengeluarkan kata-kata bernada penghinaan terhadap Alquran. Perempuan itu juga sempat mengatakan bahwa dirinya telah menginjak-injak Alquran itu sebelum dirinya merekam video.

Pada video yang berbeda, perempuan itu juga juga menyinggung bahwa Papua itu bukan teroris. teroris itu adalah mafia hukum dan para sekutunya. menurutnya

Setelahnya, perempuan itu menunjukkan bendera merah putih. Ia menyebut bendera merah putih ini adalah sampah dan membakarnya.

Klik Untuk Baca Pantun Sedih


Sumber : www.cnnindonesia.com

Post a Comment for "Perempuan Hina Al-Qur'an. Polisi Setop Kasus, Oh ternyata dia..!!"