Tidak Vaksin tidak Dapat Bantuan Apapun, Cek Faktanya
Duniapotret.com | Aceh Timur, Puluhan Masyarakat menuntut hak azasi manusia atas surat edaran peraturan Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur pada rabu (28/8/2021) 13:00 Wib.
Pasalnya, ramai diperbingcangkan di media sosial facebook, Instagram dan WA group tentang peraturan bupati (PERBUB) tentang mewajibkan Vaksin untuk masyarakat agar dapat melancarkan program pemerintah dalam bentuk bantuan sosial, seperti PKH dan sebagainya.
setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, dan tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial lainya.
Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur. Dilansir dari acehsatu.com,
Oleh karna itu, masyarakat meminta keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia seperti yang tertulis disila yang kelima, khususnya Aceh.
Lihat Video Selengkapnya
Post a Comment for "Tidak Vaksin tidak Dapat Bantuan Apapun, Cek Faktanya"