Hati-Hati Jual Beli Chip, Ini Akibatnya
JP Dragon 1T,730B |
Duniapotret.com | Aceh Timur – Sejumlah personel kepolisian yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai agen chip judi online (jual beli chip higgs domino) pada Kamis (16/9/21) malam.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Aceh
Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K, yang didampingi Kasat Reskrim,
kemudian Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si,
dalam siaran persnya Jum’at (17/9/21) menyebutkan, pria yang diamankan tim
opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berinisial Zul (32) dan ia diamankan di
sebuah warkop di Desa Senebok Muku Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur.
Pada hari itu sebelum diamankan pria tersebut,
petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria
tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya berjudi online, kemudian petugas
bergerak cepat menuju warkop sekira pukul 21.00 wib dan langsung mengamankan
pria itu, sambung Kabid Humas.
Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah
barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo y 15 warna merah yang merupakan
milik pelaku yang berisi Akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B yang
disimpan di dalam 1 Akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa
sebanyak 171 B yang masih disimpan di 1 Akun id higgs domino tersebut, ucap
Kabid Humas.
Selain itu, petugas juga mengamankan hasil
penjualan chip tersebut berupa uang sebanyak Rp. 1471.000,- (satu juta empat
ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), tutur Kabid Humas.
Selanjutnya kepada terduga agen chip tersebut
disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014
tentang hukum jinayat, sebut Kabid Humas lagi.
Lebih lanjut terduga agen chip dan barang bukti
digelandang ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,
pungkas Kabid Humas.
Sumber : jurnalpolisi.co.id
Post a Comment for "Hati-Hati Jual Beli Chip, Ini Akibatnya"