Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hasil Aksi Demo di Tindak Lajuti, Sekda : Ini Aturan

DUNIPOTRET.COM | Aceh Timur - sesuai dengan janji ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri pada massa aksi demo pada rabu (26/1) bahwa suara massa akan di tindak lanjuti. (27/01/2022).

Aksi demo menolak pemaksaan vaksinasi terhadap Anak, serta menolak Surat vaksin menjadi salah satu ketentuan untuk penerima Bansos Kesehatan dan Pendidikan serta lain-lainnya, DPRK Aceh Timur melaksakan rapat bersama Sekda dan kepala OPD, Kamis (27/01/2022).

Hasil konfirmasi duniapotret.com dengan Sekda Aceh Timur, Ir.Mahyuddin “bahwa surat edaran (SE) Bupati Aceh Timur tentang sanksi administratif terhadap warga yang tidak melakukan vaksinasi bukan untuk memberatkan warganya.” sebutnya.

Sekda Aceh Timur usai melakukan rapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur di gedung DPRK setempat menyebutkan, bahwa surat edaran Bupati merupakan turunan dari Peraturan Presiden Indonesia, yang bertujuan untuk melindungi warganya dari wabah virus corona bukan untuk meresahkan masyarakat. Segala sesuatu dampak setelah divaksin tanggung jawab pemerintah.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi yang dilakukan oleh massa di Gedung DPRK, pada hari Rabu (26/1), rapat itu dihadiri sejumlah kepala OPD Aceh Timur, dintaranya, Kepada BPBD Aceh Timur, Kadis Pendidikan Aceh Timur, Kadis Sosial, Direktur RSUD Zubir Mahmud, dan sejumlah kepala OPD lainnya.

disinggung oleh awak media apakah surat Perpres nomor 14 tahun 2021 tidak berbenturan dengan aturan undang-undang lainnya, seperti yang kita ketahui bersama bahwa Setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari Pasal 28A sampai 28J yang melengkapi wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945?

Sekda Aceh Timur Ir. Mahyudin menjawab, “Surat edaran tersebut tidaklah melanggar, karena dibuat berdasaran prepres ujarnya, Sedangkan perpres tersebut mengacu UUD 1945, yaitu tanggung jawab negara adalah melindungi seluruh warganya. Perpres tersebut juga mengacu UUD tentang wabah. Jadi tidak ada yang melanggar Surat edaran ataupun Perpres,” jelas Sekda Aceh Timur Ir. Mahyuddin.

Sedangkan Kepala dinas Pendidikan , Saiful Basri menyebutkan, jika masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRK Aceh Timur mengatakan siswa tidak boleh ambil rapor jika belum divaksin, itu tidak benar.

“Hingga hari ini kita dari dinas pendidikan kabupaten Aceh Timur belum pernah melarang siswa siswi yang belum divaksin Covid-19 untuk tidak boleh sekolah, terkait dengan rapor, silahkan diambil oleh wali murid. Yang ada siswa yang belum divaksin tidak boleh belajar tatap buka, karena ditakutkan akan menyebarkan virus untuk siswa lainnya.” ujar Saiful Basri Spd. mpd

Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri usai melakukan rapat pertemuan yang dilaksanakan diruangan B, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah OPD terkait untuk mencari solusi terhadap aksi masyarakat yang menolak terhadap surat edaran Bupati Aceh Timur.

“Setelah dilakukan rapat, nanti pada hari Senin pekan depan baru ada jawabannya. Anggota DPRK Aceh timur juga sudah menyampaikan kepada Kadis Pendidikan, bagi siswa yang belum divaksin tetap diperbolehkan belajar seperti bisanya, yaitu belajar tatap muka. Terkait dengan warga tidak boleh mendapat Bansos jika belum divaksin, Kepala dianas akan menggelar rapat dengan bupati Aceh Timur,” ujar ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri. (*)

Post a Comment for "Hasil Aksi Demo di Tindak Lajuti, Sekda : Ini Aturan"