Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Muspika Pante Bidari, Dugaan Penyimpangan A'kidah Keputusannya Ada Di MPU


Duniapotret.com | Aceh Timur - Agama di Indonesia merupakan hal perioritas utama untuk ditegakkan dan dihormati keberadaannya karena nilai kesusilaan didalamnya, sehingga untuk daerah-daerah tertentu agama akan menjadi pemersatu dan keaneka ragamannya, akan tetapi bisa menjadi suatu permasalahan besar bagi masyarakat luas disaat ada pemahaman yang berbeda dari biasanya.

Akibat adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di desa Buket Kareung sesuai dengan laporan yang diterima oleh Koordinator wilayah Himpunan Ulama Dayah (HUDA) kecamatan Pante Bidari kabupaten Aceh Timur Tgk. Jalaluddin.SH,i.

Berdasarkan laporan tersebut, Muspika Kecamatan Pante Bidari memanggil Para Pihak yang diduga telah melakukan penyimpangan a'kidah, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, selain terduga dan rekan rekan nya, muspika kecamatan Pante Bidari juga mengundang MPU Kecamatan Pante Bidari dan kabupaten Aceh Timur, HUDA dan Sejumlah tokoh Agama serta tokoh masyarakat dalam wilayah kecamatan Pante Bidari.

Acara musyawarah penyelesaian dugaan penyimpangan a'kidah tersebut berlangsung di aula kantor Camat Pante Bidari dan dihadiri sekitar 50 orang peserta, Selasa 10 Mei 2022.

Demi menghindari amukan massa yang dikhawatirkan akan terjadi bila permasalahan ini tidak segera di selesaikan, karena ini menyangkut dengan a'kidah ahlul Sunnah waljama'ah, dan hari ini kita dapat bermusyawarah untuk menyelesaikan permalasahan dugaan penyimpangan a'kidah, Ujar Tgk Jalaluddin.SH.i dalam pembukaan acara musyawarah tersebut.

Abi Jala mengingatkan kepada Para peserta musyawarah agar bersikap bijak dan Santun dalam menyampaikan pendapat maupun keterangan keterangan yang diberikan. Harapnya.

M. Jamil. SP.d, MP.d Camat Pante Bidari dalam sambutannya mengatakan.
"ini merupakan musyawarah kedua, setelah dilakukan musyawarah pertama di Masjid desa Buket Kareung beberapa hari yang lalu, katanya.

Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan majelis permusyawaratan ulama (MPU) kabupaten Aceh Timur, dan pihak MPU memerintahkan kami untuk memanggil para pihak terkait dengan dugaan penyimpangan a'kidah yang diduga dilakukan oleh Saudara M. Jamal, Jalil dan teman temannya, kata M. Jamil

Lanjutnya, namun semua keputusan ada di MPU nantinya, kami pihak muspika kecamatan Pante Bidari hanya sebagai Pihak yang memediasikan untuk mencari solusi dari permasalahan yang terjadi, ujarnya

Kapolsek Pante Bidari Iptu JM. Tambunan dalam sambutannya menyampaikan, "Kami selaku pihak kepolisian yang mengembang amanah masyarakat, kami hadir untuk keamanan, mengayomi dan melindungi, kami disini hanya melakukan pengamanan terhadap upaya musyawarah ini, Jelasnya

Perlu kami sampaikan juga terkait dengan kondisi Bhabinkamtibmas di desa desa, kami sudah menerima laporan dari bhabinkamtibmas terkait dengan permasalahan ini, masyarakat merasa resah dengan adanya dugaan penyimpangan a'kidah, atau kesalahpahaman yang terjadi di desa buket Kareung, kami berharap acara musyawarah penyelesaian dugaan penyimpangan a'kidah ini dapat berjalan lancar dan tertib, harapnya.

Berkaitan dengan dugaan penyimpangan A'kidah Agama, hal tersebut kami serahkan kepada MPU dan Para Tokoh Agama yang lebih berkompeten dan memiliki integritas dalam menyimpulkan dan mengambil keputusan sesuai dengan Kaidah ataupun ketentuan yang berlaku, maka dari itu sekali lagi kami dari pihak Kepolisian menghimbau untuk melaksanakan kegiatan dengan tertib, tuturnya.

Tgk Ismail perwakilan MPU Kabupaten Aceh Timur mengatakan.
"setelah kita bermusyawarah disini, nantinya kami akan membawa berita acara musyawarah hari ini ke tingkat Kabupaten, nantinya disana akan diputuskan, setelah dilakukan kajian dan telaah oleh MPU Kabupaten, apapun keputusannya nanti ada di Kabupaten, dan itulah keputusan yang akan sama sama kita ta'ati," kata Abi Ismail.

Amatan awak media ini dilapangan, setelah melewati proses musyawarah terkait dugaan penyimpangan a'kidah selama enam Jam (6 Jam) lamanya, Muspika, MPU dan Tokoh Agama kecamatan Pante Bidari Berkesimpulan, bahwa Jamal Jalil dan rekan rekan patut diduga telah melakukan penyimpangan yang menyangkut a'kidah keagamaan, maka dalam hal ini kami memutuskan.

1. Sesuai permintaan masyarakat Gampong Buket Kareung, Muspika Meminta kepada saudara Jamal Jalil dan teman teman untuk menghentikan segala kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat Gampong Buket Kareung Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.

2. Untuk sementara waktu kami harapkan kepada Jamal Jalil agar tidak lagi berdomisili di Desa Buket Kareung dan sekitarnya demi menjaga kemaslahatan umat dan untuk menghindari akan terjadi al-hal yang tidak diharapkan.

Keputusan dan Kesimpulan tersebut diatas hanya bersifat sementara, dimana Keputusan dan Kesimpulan tersebut akan dibuatkan laporan tertulis dan akan dikaji kembali oleh MPU Kabupaten Aceh Timur guna penetapan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. 

Patut diduga telah terjadi kesalahan dalam menerima informasi sehingga terjadi hal-hal yang ujung nya menjurus kepada penyimpangan Aqidah pada saat memberikan kesaksian dari beberapa saksi tersebut.

Reporter: ZAS

Post a Comment for "Sikap Muspika Pante Bidari, Dugaan Penyimpangan A'kidah Keputusannya Ada Di MPU"