Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Eksekutor Penembakan Dua Warga di Aceh Besar, Diringkus !


DUNIAPOTRET.COM | Banda Aceh, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meringkus eksekutor penembakan dua warga di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar pada 16 Juni 2022, di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Sebelumnya, pihak Polda Aceh telah menangkap sebanyak lima orang pelaku dari kasus tersebut, salah satunya merupakan otak pelaku.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam konferensi pers, di Mapolda setempat, Senin 20 Juni 2022, mengatakan tersangka Fr alias MU diamankan saat berada di kampung halaman sang ayah.

Saat diamankan, polisi turut menyita satu buah handphone jenis nokia 105, namun tidak ditemui senjata api yang digunakan untuk mengeksekusi dua korbannya.
"Dari keterangan tersangka, senjata yang digunakan merupakan senjata api laras panjang jenis M16. Kemudian senjata ini disembunyakan di sekitar TKP di dalam semak-semak," kata Winardy.

Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pencarian dan melakukan pendalaman kepada tersangka lainnya, diharapkan senjata api tersebut ditemukan dalam waktu dekat.

Sementara, ia mengungkapkan senjata api tersebut diberikan oleh otak pelaku penembakan tersebut karena memiliki dendam pribadi kepada salah satu korban. "Namun saat ini masih dilakukan pendalaman secara intensif karena keterangan para pelaku sering berubah-ubah," tambahnya.

Untuk pembayaran eksekusi, Winardy menyebutkan masih berubah-ubah, dan hingga saat ini uang yang diwarkakan oleh otak pelaku belum sampai ke tangan eksekutor, hanya sebatas janji.

Dari keterangan yang diterima pihak kepolisian, apabila eksekusi berhasil dan tidak tertangkap, maka pelaku utama akan memberikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan. "Sekitar di bawah 10 juta dan diberikan pekerjaan oleh otak pelaku kepada eksekutor," ungkapnya.

Winardy menyampaikan eksekutor penembakan tersebut merupakan karyawan dari otak pelaku yang direkrut khusus untuk melakukan eksekusi.

Di sisi lain, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan, sedangkan untuk lima berkas pelaku awal sudah dilengkapi dan dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan.

"Ini tidak terkait dengan kelompok tertentu dan murni krinimalitas dan kita pastikan situasi Aceh tetap kondusif. Kita pastikan tidak ada satupun kejahatan yang luput dari Polda Aceh yang melakukan krinimalitas," tutupnya.

Dari kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan disubsidir dengan pasal pembunuhan 338 dengan ancaman hukumana seumur hidup dan hukuman mati. Tidak sampai di situ, pihak kepolisian juga terus menyelidiki orang-orang yang menyembunyikan para tersangka, dalam waktu dekat akan diumumkan termasuk tersangka eksekutor.[]

Post a Comment for "Eksekutor Penembakan Dua Warga di Aceh Besar, Diringkus !"