Ketua TPG Lakukan Penyalah Gunaan Wewenang Hingga Imam Desa Dikambing Hitamkan
DUNIAPOTRET.COM | Aceh Timur- Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Meunasah Pu'uk disinyalir menyalah gunakan wewenangnya sebagai Tuha Peut Gampong Pasalnya Ketua Tuha Peut Terlalu jauh mencampuri urusan pemerintahan desa setempat dan ia juga merangkap menjadi auditor dana desa yang berlagak bak depkolektor.
Padahal, didalam Permendagri no 110 tahun 2016 tentang wewenang dan fungsi Tuha Peut Gampong Dalam Pasal 32 disebutkan diantaranya Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
Namun apa yang dikerjakan oleh Ketua Tuha Peut Meunasah Pu'uk tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan bahkan disinyalir Ketua Tuha Peut Meunasah Pu'uk memonopoli anggaran Dana Desa dengan dalih pengembalian kerugian negara yang mengakibatkan kerugian negara dibuat olehnya, Melalui hasil audit Dana Desa oleh Tuha Peut Meunasah pu'uk ditentukan kerugian Desa Meunasah Pu'uk sebesar 43 jutaan.
Ironisnya proses pengembalian anggaran kerugian tersebut melalui Rekening Bank atas nama Mukhtar (Imam Desa) yang kemudian Rekening Bank milik imam Desa dipegang oleh Tuha Peut Gampong dan Kerugian tersebut harus dibayar oleh Kepala Desa Dengan gajinya.
Ketentuan Pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Seharusnya Lembaga pengawas pengelolaan keuangan negara yang berwenang mengawasi pengelolaan dana desa ditinjau dari perspektif hukum keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai supreme audit
Fadli Rz Keuchik Menasah Pu'uk saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa ia sudah membayar kerugian desa sebesar 27 jutaan di ambil dari gajinya tahun 2021 yang di transfer melalui rekening Imam Desa dan di tambah anggunan surat tanah yang di pegang Tuha Peut Gampong. Kamis (02/06/2022).
Ketua Tuha Peut Menasah Puuk, Muhibuddin, membenarkan bahwa hasil kerugian desa 43 jutaan merupakan hasil audit dari pihak Tuha Peut, namun terkait pengembalian kerugian melalui rekening Bank Imam Desa yang kemudian rekening tersebut di pegang oleh Tuha Peut itu merupakan arahan Pak Jol dari inspektorat Aceh Timur. Jum'at (03/06/2022).
Namun, saat awak media menanyakan terkait kemana anggaran yang yang sudah dikembalikan oleh keuchik melaui Rekening Imam Desa, Ketua Tuha Peut Menasah Puuk menyampaikan bahwa dana tersebut sudah di pakai untuk penimbunan jalan dimana saat melakukan penimbunan tersebut, pihak tuha peut tidak ada RAB dan dikerjakan sebelah pihak oleh TPG tampa melibatkan TPK Desa.
Reporter: Edo
Post a Comment for "Ketua TPG Lakukan Penyalah Gunaan Wewenang Hingga Imam Desa Dikambing Hitamkan"