Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkara penyimpangan penggunaan Dana Desa Matang Jrok tahun 2018 Mulai di Sidang

DUNIAPOTRET.COM | BANDA ACEH - Mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Muksalmina, terdakwa dalam perkara tindak perkara korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.523.107.700,00 Tahun Anggaran 2018.
  
Sidang Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, terdakwa Muksalmina dalam agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Tipikor I. PN Tipikor Banda Aceh. Kamis, (9/6/2022).

"Perkara penyimpangan penggunaan Dana Desa Matang Jrok tahun 2018 Terdakwa Muksalmina dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Tipikor Banda Aceh" ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH MH melalui Muhammad Jeki, SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Lebih lanjut, Jeki menjelaskan bahwa akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara atau Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.[]

Post a Comment for "Perkara penyimpangan penggunaan Dana Desa Matang Jrok tahun 2018 Mulai di Sidang"