Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SERET MODI DAN BJP KE PERADILAN PBB

by M Rizal Fadillah*

DUNIAPOTRET.COM | Kasus Juru Bicara Bharatiya Janata Party (BJP) Nupur Sharma yang menista Nabi Muhammad SAW telah menggoncangkan dunia.  Kecaman dan reaksi nyata dilakukan negara muslim. Dubes India di berbagai negara sibuk menghadapi pemanggilan Pemerintah setempat. India memang layak jadi terdakwa. 

BJP adalah partai Hindu fundamentalis, radikal dan rasialis. Narendra Modi sang Ketua BJP pantas disebut sebagai seorang teroris. Umat Islam India mendapat teror oleh kebijakan BJP baik sebelum berkuasa maupun setelah berkuasa. Saat ini Modi menjabat sebagai Perdana Menteri. Kebijakan anti Islamnya bukan mereda bahkan semakin menggila. 

Laporan Komisi AS untuk kebebasan beragama (USCIRF) menyatakan India di bawah Modi perlu perhatian khusus karena "terlibat pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan". Menlu Pompeo tahun 2019 merilis Laporan kejahatan India terhadap muslim yang masif melakukan "pembunuhan, penyerangan, penyiksaan, kerusuhan, diskriminasi, vandalisme dan pembiaran komunitas Hindu untuk main hakim sendiri".

Korban aksi protes muslim kasus penistaan Nupur Sharma mulai berjatuhan. Kebrutalan aparat telah menghancurkan rumah-rumah dan membunuh pengunjuk rasa dengan penembakan. Nufur maupun Modi Bukannya meminta maaf atas kasus ini justru semakin nekad. Dunia harus serempak mereaksi. Dunia Islam melalui OKI wajib unjuk gigi dan bukan saatnya lagi untuk berbasa-basi. 

Lima langkah yang dapat dilakukan, yaitu  :

Pertama, usir atau persona non grata Dubes India di beberapa negara. Negara Arab dapat memulai dan Indonesia mengikuti. Atau Indonesia yang memelopori untuk membuktikan bahwa kita serius menyikapi kasus penistaan Nabi. 

Kedua, mendesak PBB untuk merealisasikan Resolusi 15 Maret 2022 yang menyatakan siap untuk melawan Islamophobia. India adalah negara Islamophobist yang terang benderang. PBB harus mulai menerapkan sanksi. 

Ketiga, menyeret Modi dan BJP ke International Criminal Court (ICC) Den Haag atas pelanggaran HAM berat yang mengarah pada upaya genosida umat Islam India. Terhadap penyiksaan aktivis, Modi dan BJP harus dibawa paksa ke Commitee Against Torture di Geneva. 

Keempat, sepanjang BJP berkuasa di India maka umat Islam akan terzalimi, karenanya harus ada kerjasama Internasional untuk menekan India agar rakyat India yang cinta damai segera melakukan upaya agar terjadi perubahan politik. BJP harus ditumbangkan. 

Kelima, negara Islam (OKI) mulai menerapkan sanksi nyata kepada India baik pemutusan hubungan diplomatik, blokade ekonomi, pemulangan tenaga kerja WN India, maupun ancaman militer kepada Pemerintah India. 

Tekanan internasional harus dilakukan untuk menghentikan kezaliman Pemerintahan Narendra Modi dengan Bharatiya Jannata Party (BJP) yang Islamophobist, radikalis dan teroris.

Umat Islam se-dunia harus pula berteriak keras pada rezim India  "Go to hell with your criminal Party, Modi !"

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 15 Juni 2022

Post a Comment for "SERET MODI DAN BJP KE PERADILAN PBB"