Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gelapkan Dana Desa, 2 Mantan Keuchik Aceh Timur Di Vonis 4 & 5 Tahun Penjara

 


DUNIAPOTRET.COM | Banda Aceh, Dua mantan kepala Dasa vonis bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis dua mantan keuchik di Aceh Timur yang terbukti korupsi Dana Desa dalam sidang pembacaan putusan di Banda Aceh, Kamis (28/7/2022).

Diketahui, mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Muksalmina divonis pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 523 juta atau subsider 2 tahun penjara.

Vonis majelis hakim terhadap tervonis Muksalmina ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Muksalmina dengan pidana penjara 5,6 tahun.

Sementara, satu lagi keuchik tervonis yakni, mantan Keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Amta Nasrullah divonis penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 386 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap tervonis Amta Nasrullah ini juga diputuskan Majelis Pimpinan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menunt terdakwa 5 tahun penjara.

Sedangkan vonis denda dan membayar uang pengganti bagi kedua tervonis diputuskan sama seperti tuntutan Jaksa.

"Kedua terdakwa melanggar dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001," ungkap Kajari Aceh Timur, Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban.

Akibat perbuatannya yang telah melakukan korupsi dana desa Gampong Matang Jrok, perbuatannya (muksalmina) merugikan uang negara Rp 523 juta.

Sedangkan Amta Nasrullah, akibat korupsi dana desa Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak Rp 386 juta, ia juga telah merugikan uang negara.

"Atas putusan ini, baik kami (Jaksa Penuntut Umum) maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," ungkap Muhammad Jeki Kaban.(*)



Post a Comment for "Gelapkan Dana Desa, 2 Mantan Keuchik Aceh Timur Di Vonis 4 & 5 Tahun Penjara"