Gelapkan Dana Desa, 2 Mantan Keuchik Aceh Timur Di Vonis 4 & 5 Tahun Penjara
DUNIAPOTRET.COM | Banda
Aceh, Dua mantan kepala Dasa vonis bersalah. Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis dua mantan
keuchik di Aceh Timur yang terbukti korupsi Dana Desa dalam sidang pembacaan
putusan di Banda Aceh, Kamis (28/7/2022).
Diketahui, mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan
Madat, Muksalmina divonis pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 200 juta atau
subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 523 juta atau
subsider 2 tahun penjara.
Vonis majelis hakim terhadap tervonis Muksalmina ini
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut
Muksalmina dengan pidana penjara 5,6 tahun.
Sementara, satu lagi keuchik tervonis yakni, mantan
Keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Amta
Nasrullah divonis penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan
dan membayar uang pengganti Rp 386 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap tervonis Amta Nasrullah ini juga
diputuskan Majelis Pimpinan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, lebih ringan dari
tuntutan Jaksa yang sebelumnya menunt terdakwa 5 tahun penjara.
Sedangkan vonis denda dan membayar uang pengganti bagi kedua tervonis diputuskan sama seperti tuntutan Jaksa.
"Kedua terdakwa melanggar dakwaan primair yaitu
melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
RI No 20 tahun 2001," ungkap Kajari Aceh Timur, Kajari Aceh Timur, Semeru
SH MH, Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban.
Akibat perbuatannya yang telah melakukan korupsi dana desa Gampong Matang Jrok, perbuatannya (muksalmina) merugikan uang negara Rp 523 juta.
Sedangkan Amta Nasrullah, akibat korupsi dana
desa Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak Rp 386 juta, ia juga telah merugikan uang negara.
"Atas putusan ini, baik kami (Jaksa Penuntut Umum)
maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," ungkap Muhammad Jeki
Kaban.(*)
Post a Comment for "Gelapkan Dana Desa, 2 Mantan Keuchik Aceh Timur Di Vonis 4 & 5 Tahun Penjara"