Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Nagan Raya Tahan Mantan Keuchik dan Sekdes serta Bendahara Desa

DUNIAPOTRET.COM | SUKA MAKMUE, Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Selasa (12/7/2022).

Ketigamya ditahan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka kasus Dugaan Korupsi Dana Desa.

Penahanan ketiga tersangka setelah sebelumnya, penyidik Kejari menangkap ketiganya di rumah masing-masing pada Selasa dini hari. 

Pasalnya, tiga mantan aparatur desa ini menolak hadir ke Kejari hingga 6 kali panggilan.

Tiga mantan aparatur desa yang ditahan adalah mantan keuchik berinisial MAS (43), mantan Sekdes FE (32) dan mantan bendahara SA (45). 

Setelah proses pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, ketiganya dibawa ke Lepas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna ditahan.

Kajari Nagan Raya, Muib SH MH melalui Kasi Pidsus Yunadi SH dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom telah ditahan kejaksaan. 

"Penahanan untuk memperlancar proses penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka," katanya.

Dikatakan, ketiga tersangka tersebut sebelumnya hingga 6 kali sempat mangkir dari panggilan kejaksaan. Padahal sudah dilayangkan pemanggilan.

"Jadi kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.

Diakuinya, dalam beberapa waktu kedepan, perkara dugaan korupsi dana desa ini akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh guna proses persidangan.

Kajari Nagan Raya, Muib melalui Kasi Pidsus Yunadi mengatakan, ketiga mantan aparatur desa Krueng Mangkom ditahan atau dititip di Lapas Kelas IIB Meulaboh. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan.

Seperti diberitakan, tiga orang mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya telah ditetapkan tersangka. 

Mereka  adalah MAS menjabat keuchik, F menjabat sekdes dan S menjabat bendahara desa.

Dari hasil audit kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 523.000.000. 

Dugaan tindak pidana korupsi tiga tersangka adalah dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng  Mangkom tahun 2016 dan 2017.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal lainnya dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Serambinews.com)

Post a Comment for "Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Nagan Raya Tahan Mantan Keuchik dan Sekdes serta Bendahara Desa"