Bukan Bela Diri Aksi Bharada E Tembak Brigadir J, Tegas Bareskrim Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok. Polri)
DUNIAPOTRET.COM | Jakarta - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.
DUNIAPOTRET.COM | Jakarta - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Lihat video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J.
Sumber : Detik.com
Lihat video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J.
Sumber : Detik.com
Post a Comment for "Bukan Bela Diri Aksi Bharada E Tembak Brigadir J, Tegas Bareskrim Polri"