Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Calon Independen Bakal Dihapus dari UUPA, 54 Pasal Lainnya Perlu Dilakukan Penguatan

Calon Independen Bakal Dihapus dari UUPA, 54 Pasal Lainnya Perlu Dilakukan Penguatan
Serambinews.com
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky berbicara dalam Program Podcast Bincang Politik di Studio Serambi On TV. Acara dipandu oleh Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia, Yocerizal. 


BANDA ACEH – Pasal terkait dengan calon independen bakal dihapus dalam UUPA.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan calon independen berlaku selama-lamanya.

Informasi dari Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, pasal yang mengatur pencalonan independen merupakan salah satu pasal yang diusulkan untuk dihapus dari UUPA.

“Ada yang dihapus, misalnya calon independen,” ungkap Iskandar dalam Program Podcast Bincang Politik di Studio Serambi On TV, Selasa (30/8/2022).

Acara tersebut dipandu oleh Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia, Yocerizal.

Iskandar menjelaskan, di dalam UUPA, calon independen dibolehkan, tetapi hanya sekali. Bukan untuk seterusnya seperti yang terjadi sekarang.

Sementara Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, memutuskan calon independen berlaku untuk selama-lamanya. 

“Ada keputusan MK, calon independen ini berlaku selama-lamanya. Nah jadi pasal (calon independen) ini tidak perlu lagi (dalam UUPA),” ucapnya.

Iskandar menyebutkan, selain beberapa pasal yang dihapus, juga ada puluhan pasal lainnya yang perlu dilakukan penguatan.

Dia menyebutkan, dari total 279 pasal dalam UUPA, sejauh ini baru ditemukan 54 pasal yang masuk dalam DIM yang perlu dilakukan penguatan.

“Jumlahnya bisa saja bertambah dan juga bisa berkurang, tergantung dinamika pembahasan nanti,” imbuhnya.

Di antaranya yang perlu dilakukan penguatan adalah, pasal terkait dana otonomi khusus dan pasal terkait dengan pertanahan.

Juga pasal-pasal terkait kewenangan absolut Pemerintah Pusat di Aceh, serta pasal yang mengatur tentang perlunya pertimbangan Pemerintah Aceh dalam penerapan undang-undang nasional yang terkait Aceh.

“Jadi ke depan, dalam DIM yang kita buat, tidak lagi pertimbangan, tetapi persetujuan,” sebut Al-Farlaky.

DIM itu sendiri, ia sebutkan disusun oleh satu tim kecil, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan juga beberapa perwakilan dari DPRA.

“Hari Kamis ini DIM diserahkan kepimpinan DPRA, ketua komisi dan ketua fraksi,”

“Setelah itu kita akan duduk membahas DIM tersebut, baru kemudian kita serahkan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI, karena mereka nanti yang akan menyeleksi,” jelasnya.

Iskandar menjelaskan, dalam melakukan revisi UUPA ini, DPRA tidak menyiapkan draft, tetapi hanya menyiapkan DIM. Pusat yang selanjutnya menyiapkan draft revisi UUPA.

Pihaknya berharap revisi UUPA ini bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023-2024, sehingga ditargetkan bisa disahkan tahun 2024.

DPRA dia katakan akan mengawal agar revisi UUPA sesuai dengan DIM yang telah disusun, serta mengawal revisi selesai sesuai target.

Pihaknya juga berharap Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI ikut mengadvokasi revisi UUPA ini.

“Kita semua harus kompak, karena ini demi Aceh, demi anak cucu kita,”

“Belum semua mimpi Aceh terwujud,”

“Karena itu, kita berharap mimpi ini bisa kita gapai bersama, dengan menjaga persatuan dan kesatuan atas nama bangsa Aceh dalam bingkai NKRI,” tutup Iskandar Usman Al-Farlaky.

Sumber: SERAMBINEWS.COM

Post a Comment for "Calon Independen Bakal Dihapus dari UUPA, 54 Pasal Lainnya Perlu Dilakukan Penguatan"