Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dugaan Ilegal Mining di Kabupaten Sijunjung

Ket. Foto : Aktifitas Pertambangan yang berada di Palangki - Muarobodi - samping pasar, Kec. IV Nagari Kab. Sijunjung

Penulis : Arto Andalas

"Dugaan Ilegal Mining di Kabupaten Sijunjung"

DUNIAPOTRET.COM - SUMBAR | Bukan tanpa sebab, Kabupaten yang memiliki luas wilayah sekira 3.130,40 km² yang terbagi menjadi 8 Kecamatan dengan jumlah Penduduk pada tahun 2021 sebanyak 240.079 jiwa, salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat ini di beberapa Lokasi yakni Kec. IV Nagari, Muarobodi, Palangki, dan Pudiang, terdapat Pertambangan Rakyat yang dijalankan oleh beberapa Warga seperti  Pertambangan pada umumnya.

Tetapi, Masalah yang muncul kemudian ketika aktivitas Pertambangan ini, diduga tidak tertib perizinan (tanpa memiliki IPR), pula telah mencemari Lingkungan (Sumber- sumber Air menjadi Keruh) dan mengakibatkan keresahan masyarakat sekitar Wilayah tersebut.

Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian setempat seyogyanya mengambil langkah tegas baik Pengawasan terhadap potensi daerah, Kekayaan Alam dan Keberlangsungan Ekosistem lingkungan hidup, maupun menindak Pelaku (Pemilik usaha pertambangan) dan Warga yang masih menjalankan Pertambangan tanpa Legalitas dan terkesan acuh tak acuh untuk melengkapi dokumen IPR yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

"kita tidak mengerti dan heran kenapa di kabupaten Sijunjung tambang lancar dan marak sekali, sementara itu di daerah tetangga seperti Talawi Kotamadya Sawahlunto sudah di tutup oleh pemerintah setempat dan tidak ada lagi aktivitas tambang" Ket. Warga (D) yang merupakan penduduk Lama Kecamatan IV Nagari, Sijunjung.

Post a Comment for "Dugaan Ilegal Mining di Kabupaten Sijunjung"