Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mandor Proyek Aniaya Pacar Higga Tewas di Kamar Mandi

Ilustrasi pembunuhan perempuan. (Shutterstock)

DUNIAPOTRET.COM | Mataram - Korban penganiayaan sang pacar  yang berprofesi sebagai mandor proyek  kini terkuak lebar dengan ditemukan fakta baru. Kematian guru TK bernama Rani alias Haerani (29) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Rani, meninggal dunia setelah kepalanya dibenturkan ke tembok kamar mandi. Tak hanya itu, mulut korban juga diikat menggunakan kain oleh pelaku Sulyadi (41).

"Dari hasil olah TKP, memang kita temukan tanda-tanda penganiayaan. Korban dihantam di tembok, mulut, dan leher korban dibekap kain," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Jumat (12/8/2022) saat konferensi pers.

Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran adanya hubungan asmara. Diketahui, korban Rani dan pelaku Sulyadi telah menjalin hubungan pacaran selama satu bulan lamanya.

Menurut Mustofa, pelaku Sulyadi mengaku dirinya berstatus duda pada awal perkenalannya dengan korban. Namun, pagi itu Sulyadi baru mengatakan yang sebenarnya bahwa dirinya telah berkeluarga dan memiliki istri dan anak. Mendengar itu, korban marah hingga keduanya terlibat cek-cok.

"Akhirnya cek-cok di sana karena korban kecewa, sehingga korban sempat gigit tangan pelaku. Pelaku juga memukuli kepala korban beberapa kali hingga tidak sadarkan diri," kata Mustofa.

"Jadi menurut dokter penyebab kematian korban itu selain kena benturan benda tumpul di kepala korban juga karena kehabisan nafas," kata Mustofa.

Mustofa menjelaskan, hal itu sesuai dengan hasil olah TKP sebanyak tiga kali di kediaman korban yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Akibat jeratan di mulut korban dan leher korban, lidah korban pun keluar.

"Sebenarnya dari hasil olah TKP tiga hari setelah kejadian pelaku ini sudah kita kantongi. Kita tidak publikasi karana khawatir pelaku semakin jauh kabur ke luar NTB," kata Mustofa.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kota Mataram untuk diproses hukum. Beberapa barang bukti juga diamankan kepolisian berupa beberapa pakaian dan celana dalam korban, baju, dua handphone, dan kunci rumah korban.

Selain itu, motor jenis Vario milik pelaku juga turut diamankan bersama barang-barang pelaku berupa meteran dan peralatan lainnya. Kini pelaku Sulyadi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan dan diancam pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.


Sumber artikel by Detikbali

Post a Comment for "Mandor Proyek Aniaya Pacar Higga Tewas di Kamar Mandi"