Mantan Adik Ipar di Laporkan Ke Polres Aceh Timur Gegara ini !
DUNIAPOTRET.COM | Aceh Timur - Mantan adik ipar kini dilaporkan ke polres Aceh Timur oleh mantan kakak iparnya karena diduga telah melakukan penggelapan satu unit mobil merek Honda Jazz yang merupakan harta gono gini bersama mantan istri.
Diketahui Tajul Fakri warga Desa Menasah Pu’uk, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, merasa di rugikan oleh mantan adik iparnya yang berinisial RG, hal tersebut telah dilaporkan ke Pihak kepolisian Polres Aceh Timur pada Selasa 09 Agustus 2022.
Saya sudah melaporkan RG mantan Adik Ipar ke Polres karena telah menjual satu unit mobil Jazz Rs GE8 1,6 EAT (CKD) dengan Nopol BK 1027 QG. sebagaimana Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil tersebut (STNK), yang masih berada di tangan saya, sebut Tajul.
Lanjutnya, Sekarang saya hanya menunggu hasil laporan saya seperti apa kedepan nya, karena ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Yang menjadi pertanyaan bagaimana cara mereka RG dan mantan istrinya menjual mobil tersebut. Sedangkan saya sendiri tidak pernah di beritahukan”. Kata Tajul.
Tajul menceritakan juga, dia dan istri nya sudah resmi bercerai, dan sudah terlampir Putusan Mahkamah Syariah (Pengadilan Agama) Kabupaten Aceh Timur, Akan tetapi masih dalam proses tahapan tentang pembagian harta warisan.
Yang sangat di sayangkan Tajul, mengapa mantan Adik Ipar saya sebut saja RG , berani menjual satu unit Mobil Honda Jazz milik nya. tanpa adanya putusan Ingkrah dari Mahkamah Syari’ah. Kabupaten Aceh Timur tentang pembagian warisan dengan mantan istri, ketusnya.
"Selain satu unit mobil, masih Ada beberapa surat Sertifikat Hak Milik (SHM), berupa surat tanah yang asal nya dari Almarhum orang tua Tajul, bukan dari hasil jerih payah semasa Tajul bersama dengan mantan istrinya. Tetapi surat tersebut atas Nama Almarhum orang tua Tajul , yang saat ini masih di kuasai oleh mantan istrinya." Tutup nya.[]
Post a Comment for "Mantan Adik Ipar di Laporkan Ke Polres Aceh Timur Gegara ini !"