Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum PNS Pemerintah Aceh Dicambuk 24 Kali, Gara-gara Jualan Chip Higgs Domino

DUNIAPOTRET.COM | Banda Aceh - Seorang terpidana yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi Pemerintah Aceh, AY, 44 tahun, menerima 24 kali hukuman cambuk setelah terbukti melanggar qanun syariah.

AY terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelanggaran dimaksud adalah perjudian atau maisir game online Chip Higgs Domino yang berperan sebagai penjualnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Marzuki, menyebutkan penyidik yang menangani kasus tersebut dari Polda Aceh. Berdasarkan keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, semestinya terpidana mengalami 30 kali cambuk, namun dikurangi dengan masa tahanan menjadi 24 kali cambuk. 

“Untuk chip itu, di Aceh, baik penjual maupun pemain dikategorikan sebagai maisir (judi),” sebut Marzuki, di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh, Selasa 2 Agustus 2022.

Mengutip KBA.ONE dari sipp.ms-bandaaceh.go.id, dalam putusannya, AY ditangkap oleh Polda Aceh pada 5 Januari 2022 di sebuah kios di desa itu. Saat penangkapan, turut diamankan barang milik AY berupa HP merek Vivo warna putih dengan silikon warna hitam beserta uang tunai Rp2 juta. Barang itu diamankan karena terkait ada aplikasi game judi online dan uang hasil jual beli chip judi online tersebut.

Diketahui AY terbukti menyimpan chip di dalam akun game Higgts Domino sebanyak 30.53 B untuk melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino.


Sumber berita/artikel asli by KBA.ONE

Post a Comment for "Oknum PNS Pemerintah Aceh Dicambuk 24 Kali, Gara-gara Jualan Chip Higgs Domino"