Terdakwa Kasus Sabu 210 Kg Nyatakan Banding, Menanggapi Vonis Mati Majelis Hakim PN Idi Aceh Timur
Aceh Timur - Kepada kerdakwa kasus sabu-sabu dengan barang bukti seberat 210 kilogram, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur di vonis hukuman pidana mati
Satu satu lagi Hasanul (26) warga Desa Lueng Peut, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Majelis hakim membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa ini dalam sidang terakhir secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (10/8/2022) pukul 15.00 WIB.
Mengutip Serambinews.com Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH, menyampaikan hal ini kepada. Kamis (11/8/2022).
Wendy mengatakan sidang pembacaan putusan ini diketuai Apri Yanti SH MH dibantu hakim anggota Ike Ari Kesuma SH MH dan Zaki Anwar SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang hadir, Cherry Arida SH dan Ricky Rosiwa.
Wendy mengatakan hukuman mati ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini, 210 kg sabu-sabu, 200 ribu butir tablet inex, 47.500 butir tablet happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.[Red]
Post a Comment for "Terdakwa Kasus Sabu 210 Kg Nyatakan Banding, Menanggapi Vonis Mati Majelis Hakim PN Idi Aceh Timur "