Tiga Tersangka Agen Judi Online Dibekuk Polisi, Satreskrim Polres Aceh Utara Gelar Konferensi Pers
DUNIAPOTRET.COM | Aceh Utara- Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap 3 tersangka kasus judi online yang melakukan aksinya di wilayah hukum polres Aceh Utara. Atas kasus tersebut pihak satreskrim polres Aceh Utara menggelar konferensi pers di depan Mako Polres Aceh Utara, Selasa (30/8/2022).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S.Tr.K., mengatakan, bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan ditempat dan waktu yang berbeda.
"Ketiganya merupakan agen judi online di wilayah hukum polres Aceh Utara yang berhasil kami ungkap, masing-masing tersangka yakni HS (31) warga Gampong Nga Matang Ubi kecamatan Lhoksukon dengan barang bukti satu Hand phone merek Oppo F 11 warna biru, chip high domino didalam aplikasi sebanyak 27 B di dalam dua akun highs Domino, serta uang tunai hasil penjualan chip high domino sebesar Rp 900.000., yang ditangkap pihak pada 23 Agustus 2022"ungkap Iptu Noca.
Lanjut Iptu Noca, tersangka lainnya yaitu, MM (36) Warga Gampong Singgah Mata kecamatan Baktiya Barat, dengan barang bukti 1 unit Hp merek Samsung A7 warna hitam, chip high domino didalam aplikasi sebanyak 6 B, Screenshot judi online jenis slot dengan situs Jp11 bola.org. dengan saldo Rp 389000 dan uang tunai Rp 100.000 yang ditangkap pada 26 Agustus Malam.
"Tersangka yang terakhir yaitu, FF (25) warga Gampong Tanjong Cungai kecamatan Tanah Jambo aye, dengan barang bukti satu unit Hp Redmi 9 Pro warna biru kombinasi merah, screenshot aplikasi judi online dengan situs istana impian-2.com dengan sisa saldo Rp 2.285.770, serta uang tunai hasil jual beli togel sebesar Rp 448000, yang ditangkap pada 27 Agustus Malam,"ujarnya.
Ketiga tersangka tersebut melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah (judi online). Untuk itu pihak kepolisian Aceh Utara terus memburu pelaku judi online yang dapat merusak generasi muda yang terkhusus wilayah hukum polres Aceh Utara.
"Kami akan terus memaksimalkan untuk memberantas perjudian, dalam arti kata untuk menyelamatkan generasi muda. Dan juga menyelamatkan yang sudah candu dengan judi online tersebut sehingga akan berdampak terhadap ekonomi keluarga si pecandu tersebut. Sehingga akan terjadi tindak pidana pencurian untuk membeli chip tersebut,"tutup Iptu Noca.
(Reporter : ARIF FIRDAUS)
Post a Comment for " Tiga Tersangka Agen Judi Online Dibekuk Polisi, Satreskrim Polres Aceh Utara Gelar Konferensi Pers"