Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dua Pria Ini Diciduk Polisi Lantaran Bisnis Melanggar Aturan


Duniapotret.com - Lhoksemawe, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, daerah setempat.

Tersangka tersebut berinisial K (29) selaku sopir dan AA (21) sebagai kernet.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi pada Minggu (4/9) disaat petugas sedang melaksanakan patroli di daerah Pusong, Kecamatan Banda Sakti, daerah setempat.

"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar disitu," kata Zeska, Senin (5/6).

Zeska menambahkan, selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan menemukan BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam mobil truk dengan jumlah belasan jeriken.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya

Selain penangkapan tersangka, petugas turut mengamankan satu unit mobil Dump Truk Colt Diesel, sebelas drum yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 330 liter, enam jeriken kosong, satu unit Pump, dan satu unit terpal berwarna biru.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara" Zeska menutup penjelasan nya.***

Post a Comment for "Dua Pria Ini Diciduk Polisi Lantaran Bisnis Melanggar Aturan"