Menjelang Babak Akhir Ferdy Sambo
Duniapotret.com | Satu per satu proses hukum terhadap Ferdy Sambo rampung dilakukan. Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo tak sendiri. Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Salah satunya sang istri, Putri Candrwathi.
Kasus ini juga menyeret sejumlah pati dan perwira di lingkungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Mereka dianggap memuluskan niat buruk Sambo menghabisi Brigadir J. Sejumlah orang dipecat dengan tidak hormat, demosi hingga mutasi.
Proses Rekonstruksi
Setelah penetapan tersangka, penyidik tak mau buang-buang waktu. Proses rekonstruksi digelar mengacu pada kesaksian para tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Reka ulang menggambarkan awal mula situasi di Magelang, rumah pribadi Sambo dan rumah dinas. Kelima tersangka ikut.
Total lebih kurang 78 adegan direka ulang. Untuk sosok Brigadir J diperankan pengganti.
Sejumlah cerita terungkap saat proses rekonstruksi. Salah satu yang krusial adalah rencana pembunuhan Brigadir J. Kemudian saat penembakan dilakukan.
Terdapat dua versi soal penembakan. Versi pertama, Bharada E menembak lebih dulu, lalu Sambo melakukan hal yang sama. Sementara versi kedua, Sambo tak ikut menembak hanya meletuskan senjata ke arah tembok untuk menguatkan dugaan adanya tembak menembak.
Sidang Etik Pecat Ferdy Sambo dari Polri
Setelah proses rekonstruksi usai, Sambo pun menjalani sidang etik. Persidangan digelar karena perbuatan Sambo dianggap melanggar kode etik Polri. Sedianya Polri sebagai pengayom masyarakat. Bukan sebaliknya.
Pada sidang etik awal, Sambo dipecat tidak hormat. Tetapi dia tak menerima begitu saja. Sambo mengajukan banding. Lebih kurang dua pekan setelah putusan, Polri menerima berkas banding Sambo. Lewat sidang etik, Polri tetap pada putusan awal memecat jenderal bintang dua itu dengan tidak hormat.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).
"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri."
Putusan itu final. Artinya Sambo secara fakta sudah dipecat sebagai anggota Polri. Namun demikian dia akan menerima surat keputusan untuk menunjukkan putusan sidang etik sudah sah.
Polri memastikan tidak ada seremonial upaya pemecatan pada Sambo. Meskipun beberapa kasus pelanggaran melibatkan personel umumnya ada upacara pemecatan tidak hormat. Biasanya, seragam yang dikenakan akan dilepas dan diganti pakaian sipil.
Berkas Dilimpahkan ke Kejagung
Dengan selesainya proses sidang etik, maka fokus Sambo saat ini adalah menunggu berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung. Baik untuk kasus pidana pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justixe atau menghalangi penyelidikan kematian Brigadir J. Untuk kasus pidana, berkas untuk kali kedua dilimpahkan setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena ada kekurangan.
Berkas sudah diterima Kejagung dan akan diteliti 14 hari ke depan. Apabila dinyatakan lengkap, maka akan ada pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka.
"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes Triani.
Jika sudah sampai pelimpahan berkas tahap dua, maka proses sidang pada Sambo sudah di depan mata. Kapan waktunya, tinggal menunggu hasil penelitian terhadap berkas Sambo dan lima tersangka lainnya. Apakah lengkap atau ada yang perlu dilengkapi kembali.(Merdeka.com)
Post a Comment for "Menjelang Babak Akhir Ferdy Sambo"