Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aceh Timur Diharapkan Buat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

DUNIAPOTRET.COM | Aceh Timur, The Aceh Institute menggelar acara "Media Breafing" bertema Kolerasi KTR dengan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Aceh Timur" yang berlangsung di Sahahabat Kupi, Idi Rayeuk pada Kamis (13/10/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri para Insan Pers di Aceh Timur dan para aktivis setempat, bertujuan untuk mendorong Pemerintah  membuat aturan atau qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Manager Program Aceh Institut Winny Dian Safitri, mengatakan, pentingnya aturan KTR tersebut untuk menghindari dampak buruk akibat asap rokok.

"Maka dari itu, kita mendorong Pemerintah  Aceh Timur agar adanya qanun (Aturan Hukum-red) yang menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Sehingga dengan terbentuknya KTR tersebut bisa melindungi orng lain yang tidak merekok, dalam hal ini mayoristanya perempuan dan anak-anak dari bahaya asap rokok,”kata Winny.

Ia juga mengatakan bahwa, saat ini Aceh Timur hanya memiliki Perbup tentang KTR tersebut. Yakni Perbub Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dalam Kabupaten Aceh Timur. Dan diharapkan Pemerintah bisa mengubah Perbup tersebut menjadi qanun untuk dapat berjalan.

Untuk itu, dalam mendorong Pemkab Aceh Timur, Pihaknya membutuhkan semua pihak terutama peran media untuk mensosialisasikan pentingnya KTR itu di wujudkan, supaya tercipta lingkungan lebih sehat.

"Oleh karenanya, peran media sangat penting. Tapi perlu saya tegaskan, KTR tersebut bukan untuk melarang perokok untuk merokok, melainkan menetapkan lokasi-lokasi tertentu untuk tidak merokok, sehingga tidak semua orang terkena dampak asap rokok," kata Winny lagi.

Sementara itu, narasumber lainnya, Zulkifli, mengatakan Aceh Timur memang belum ada Qanun tentang KTR. Baru hanya Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan tahun 2019 lalu. Namun hingga saat ini sama sekali belum berjalan maksimal.

Dalam Bab 3, Pasal 4 Peraturan Bupati Aceh Timur, Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dalam Kabupaten Aceh Timur meliputi, tempat Pelayanan Kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. 

"Hal itu, kita lihat masih bebasnya aktivitas para perokok di kantor-kantor. Bahkan dirumah sakit, maupun di sekolah-sekolah dan Fasilitas Umum lainnya,"kata Zulkifli.

Maka dari itu, Zulkifli, juga mendorong Pemerintah Aceh Timur harus ada qanun KTR. Menurutnya itu berguna untuk melindungi generasi muda darj bahaya rokok. Dengan adanya qanun tersebut, akan mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang merokok sembarangan, sehingga masyarakat yang perokok juga lebih patuh. 

"Asap rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia, terutama bagi kesehatan anak-anak, ibu hamil dan kaum lansia. Sehingga, dengan adanya qanun tersebut bisa mengurangi resiko asap rokok bagi orng yang disayangi,”pungkas Zulkifli.

Selain itu, para peserta yang hadir juga mendukung penuh kegiatan itu, bahkan sebagian dari peserta juga mendorong pihak DPRK Aceh Timur segera membahas Qanun tentang KTR tersebut secepat mungkin  (*).

Post a Comment for "Aceh Timur Diharapkan Buat Aturan Kawasan Tanpa Rokok"