Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LAKI : Keuchik Buket Panjou Harus Diproses Hukum

DUNIAPOTRET.COM | Aceh Timur, Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020-2022 disinyalir diselewengkan oleh Keuchik desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, sesuai laporan aparatur desa, masyarakat, dan mantan Tuha Peut Gampong. 8/10/2022.

Dahsyatnya lagi, Camat Nurussalam, Ir. Hasbi dalam pemberitaan beberapa media online jelas mengakui dan memberikan keterangan tegas tanda tangan miliknya diduga dipalsukan oleh Mahdi Keuchik Buket Panjou, 

Bahkan, dalam berita telah diterbitkan di beberapa media, menyebutkan bahwa Camat Nurussalam siap menempuh jalur hukum terkait pemalsuan tanda tangannya diduga oleh Keuchik Mahdi dan sudah melaporkan ke DPMG, Inspektorat, dan Pj. Bupati Aceh Timur terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Sementara dalam klarifikasinya, Mahdi selaku Keuchik Buket Panjou membantah telah melakukan dugaan penyimpangan anggaran sejumlah Rp.403.000.000,- (empat ratus tiga juta rupiah), tetapi mengakui seratus sembilanpuluh lima juta rupiah
(Rp.195.000.000). 

"Mahdi selaku Keuchik Gampong Buket Panjoe menjelaskan bahwa terkait dana RP 403 itu terlalu berlebihan dari mana dasarnya, dan perlu di pertanyakan kembali kepada nara sumber yang memberikan data tersebut. Pada intinya dana yang belum dipertanggungjawabkan hanya senilai Rp. 195 Juta Rupiah," ungkap Mahdi. 

Terkait pemalsuan tanda tangan Camat Nurussalam untuk penarikan dana sejumlah Rp 135 juta Rupiah, Mahdi membenarkan palsukan tanda tangan Camat Nurussalam. 

“ia benar, saya palsukan tandatangan, itu urusan saya sama camat,” ucap Mahdi dalam rapat didepan umum. 

Menurut Safrizal, Kabid Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia Di Ormas (LAKI) DPC Aceh Timur menilai, terdapat indikasi kejanggalan serta berpotensi muatan pelanggaran Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Keuchik Mahdi juga telah mengakui melakukan dugaan penyelewengan DD tahun 2020-2022 dimana akibatnya berdampak dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) desa Buket Panjou," jelas Safrizal kepada duniapotret.com, Sabtu (08/10/22).

Menurutnya, sesuai informasi yang berkembang, isu dikalangan masyarakat desa Buket Panjou, dugaan penyelewengan anggaran DD oleh Keuchik Mahdi disinyalir sengaja dan adanya potensi korupsi dan penggelapan dana, karena jika tidak dilaporkan warga dan sejumlah aparatur desa setempat mungkin hingga saat ini semua dilakukan Keuchik Mahdi masih terselubung.

Untuk itu, lanjut Safrizal, diminta kepada pihak hukum agar menindak lanjuti dugaan pelanggaran hukum dilakukan Mahdi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena hal yang dilakukannya tersebut diduga telah merugikan negara dan masyarakat desa Buket Panjou.

"Pembinaan saja tidak cukup buat memberikan sanksi atas dugaan kesengajaan menyelewengkan keuangan negara diamanatkan kepada dirinya, uang mungkin masih bisa dikembalikan, tetapi penyalahgunaan wewenang jabatan juga harus diproses hukum karena ditemukan dugaan kerugian negara," tegas Kabid Investigasi LAKI DPC Aceh Timur.

(Redaksi) 

Post a Comment for "LAKI : Keuchik Buket Panjou Harus Diproses Hukum"