Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masyarakat Buket Panjou Harus Laporkan Dugaan Penyelewengan DD ke Instansi Hukum

DUNIAPOTRET.COM | Banda Aceh - Terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020-2021 oleh Keuchik Mahdi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) desa Buket Panjou kecamatan Nurussalam kabupaten Aceh Timur, masyarakat harus laporkan ke instansi hukum.

Hal tersebut disarankan oleh Ketua Harian Repsus, Nasruddin M. Is, SE, juga dikenal Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) kepada media duniapotret.com melalui pers rilisnya, Minggu (09/10/22).

"Kita ketahui bersama, jika hanya menyerahkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, diduga semakin terbuka peluang dan kesempatan bagi Mahdi untuk tidak menyelesaikan kewajibannya mempertanggung jawabkan dugaan penyelewengan anggaran negara ditangannya," jelas Nasruddin.

Kecuali, sambungnya, pihak inspektorat merekomendasikan non aktif sementara Mahdi selaku Keuchik dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di desa Buket Panjou sehingga Mahdi agar berfokus menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan dugaan kerugian Negara oleh nya.

"Saya menilai, Mahdi sangat berani dengan sengaja berbuat dugaan pelanggaran hukum, seperti hingga sengaja disinyalir memalsukan tanda tangan Camat Nurussalam agar mudah bagi dirinya menarik uang DD dari rekening kas desa (RKD), ini luar biasa," ungkap Ketua Harian Repsus.

Lebih lanjut, papar Direktur FPRM tersebut, informasinya, saat dihitung sesuai rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan oleh mantan tuha peut gampong (TPG), Ibrahim Ahmad, Rp.228 juta dugaan penyelewengan diduga dilakukan Keuchik Mahdi, meskipun Mahdi mengakui hanya Rp.195 juta belum dipertanggung jawabkan nya.

"Angka Rp.228 juta tersebut sesuai dengan rincian dari penyampaian rincian oleh Ibrahim Ahmad dengan rincian data pada nya sewaktu dirinya menjabat TPG desa Buket Panjou," sebut Nasruddin.

Jika berbicara prosedur anggaran dan aturan keuangan Negara, tambah Nasruddin, Keuchik Mahdi diduga item kegiatan tersebut berpotensi fiktif, anggarannya dapat disinyalir pada indikasi penggelapan dan dapat juga berpotensi korupsi karenanya.

Ibrahim Ahmad, mantan Tuha Peut dalam rapat klarifikasi dengan media (06/10/22), menyampaikan klarifikasi di hadapan masyarakat desa Buket Panjou sesuai dengan RAB ada padanya dan dimasa tersebut Ibrahim Ahmat masih menjabat sebagai Ketua Tuha Peut Gampong (TPG).

"Item belum diselesaikan pekerjaanya sebagai berikut :
Tahun 2020, Dana Pengerasan jalan senilai Rp 97.Juta, 12 (dua belas) unit Jamban Sehat senilai Rp 44 juta, 2 (dua) unit Rumah rehab senilai Rp 30 juta. Selanjutnya pada tahun 2021, 2 (dua) unit pintu air senilai 42 juta, 2 (dua) unit rumah rehab senilai Rp:30 juta, (1 unit sudah di kerjakan,"  jelas Ibrahim Ahmad.(*)

Post a Comment for "Masyarakat Buket Panjou Harus Laporkan Dugaan Penyelewengan DD ke Instansi Hukum"