Ternak Makan Tanaman Orang Lain, Haram
DUNIAPOTRET.COM | Aceh Timur, Kemukiman Pulo Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur adakan Sosialisasi 18 Kasus tindak pidana ringan (TIPIRING) yang dapat diselesaikan di Gampong, 29/10/2022.
Melihat hal yang selama ini terlalu banyak kasus ringan yang mestinya dapat diselesaikan di gampong, akan tetapi juga banyak kasus ringan yang harus turun tangan pihak kepolisian.
Kompol Zainil Kasi Hukum Polres Aceh Timur selaku Narasumber dalam sosialisasi Qanun 18 perkara mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan di gampong terlebih dahulu.
“ini sangat penting untuk disosialisasikan, karna kita lihat masih banyak kasus yang mestinya diselesaikan di gampong, tetapi saat ini masih banyak juga yang harus diselesaikan oleh pihak kepolisian,” Ujar Kompol Zainil
Hamdan tokoh masyarakat Gampong Buket Tualang menjelaskan hasil sosialisasi tersebut sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat kemukiman pulo blang.
“ya cukup bagus dan bermanfaat bagi masyarakat, disini hal yang paling mendesak yang harus segera diterapkan Qanun ternak, menurut saya itu sangat berdosa jika tidak dilaksanakan dan diabaikan” Ujar Hamdan
Lanjutnya, Jika ternak yang kita pelihara dan melepasnya, dan memakan tanaman orang lain. Itu haram bagi kita,” Jelas Hamdan
Ia berharap agar masyarakat menerima dan menjalankan Qanun gampong sebagai mana yang telah diterapkan pemerintah.
“Saya sangat berharap agar masyarakat kemukiman Pulo Blang menjalankan Qanun ini sesuai dengan yang disosialisasi hari ini, dan menjalankan hukum Allah” Harap Hamdan
Post a Comment for "Ternak Makan Tanaman Orang Lain, Haram"