Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tindak Pidana Ringan Harus Diselesaikan Digampong

Kompol Zainil memberikan Pemahaman 18 perkara kasus yang harus di selesaikan di gampong 

DUNIAPOTRET.COM | Aceh Timur,  Kemukiman Pulo Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur adakan Sosialisasi 18 Kasus tindak pidana ringan (TIPIRING) yang dapat diselesaikan di Gampong, 29/10/2022.

Selama ini banyak kasus ringan yang mestinya dapat diselesaikan di gampong harus di proses oleh pihak kepolisian untuk membuat sebuah perdamaian.

Seperti di ketahui, hampir seluruh gampong dalam kecamatan darul aman, kabupaten acehtimur  rata-rata memiliki ternak sapi, kerbau, kambing, dan biri-biri. Akan tetapi dengan tidak adanya aturan yang diberlakukan terhadap hal itu, banyak masyarakat dalam gampong di kecamatan darul aman membiarkan ternak lepas bagaikan tanpa pemiliknya.

Seperti yang diberitakan pada 6 april 2022. Dengan Judul, Tidak Ada Qanun Gampong, Masyarakat Kecil Harus Menjerit.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Kali ini kemukiman pulo blang kecamatan darul aman kabupaten aceh timur adakan Sosialisasi 18 Kasus tindak pidana ringan atau tipiring yang dapat diselesaikan di gampong.

kompol zainil kasi hukum polres aceh timur selaku narasumber dalam sosialisasi qanun 18 perkara tersebut mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan di gampong terlebih dahulu.

“Ini sangat penting untuk disosialisasikan, karna kita lihat masih banyak kasus yang mestinya diselesaikan di gampong, tetapi saat ini masih banyak juga yang harus diselesaikan oleh pihak kepolisian,” Ujar Kompol Zainil

Hamdan tokoh masyarakat gampong buket tualang menjelaskan, hasil sosialisasi tersebut sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat kemukiman pulo blang.

“ya cukup bagus dan bermanfaat bagi masyarakat, disini hal yang paling mendesak yang harus segera diterapkan Qanun ternak, menurut saya itu sangat berdosa jika tidak dilaksanakan dan diabaikan” Ujar Hamdan

Lanjutnya, Jika ternak yang kita pelihara dan melepasnya, dan memakan tanaman orang lain. Itu haram bagi kita,” Jelas Hamdan

Ia berharap agar masyarakat menerima dan menjalankan Qanun gampong sebagai mana yang telah diterapkan pemerintah.

“Saya sangat berharap agar masyarakat kemukiman Pulo Blang menjalankan Qanun ini sesuai dengan yang disosialisasi hari ini, dan menjalankan hukum Allah” Harap Hamdan

(Redaksi)

Post a Comment for "Tindak Pidana Ringan Harus Diselesaikan Digampong"