Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terkait Kasus Wartawan Lapor Wartawan, Ketua PJID-N Aceh Utara Angkat Bicara

DUNIAPOTRET.COM | Aceh Utara- Pengadilan Negeri Lhoksukon menggelar sidang perdana dengan agenda mendengar tuntutan jaksa terhadap 4 Wartawan yang di laporkan oleh Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe atas tuduhan pencemaran nama baik, persidangan tersebut di gelar, pada Rabu 23 November 2022.

Di dalam surat dakwaan dengan No.Reg.Perkara : PDM-60/Roh.2/LSK/10/2022, empat Wartawan yang di dakwa dengan pasal 310 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 311 ayat (1) Jo pasal 56 ke 1 KUHP. Sidang mendengar tuntutan dihadiri oleh 3 orang terdakwa, sedangkan saudara SF berhalangan hadir, karena sedang tidak berada di tempat.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara Aceh Utara (PJID-N) Mukhtar MR, membenarkan bahwa anggotanya pada 24 Februari lalu, salah satu dari 4 wartawan yang di laporkan Sayuti adalah anggotanya.

"Bahwasanya pada bulan Maret anggota saya yang bernama Muhazir sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2022, dianya telah membuat video permintaan maaf dan surat permintaan maaf yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan diatas materai 10 ribu dan saya sebagai Ketua PJID-N menjadi Saksi beserta Syarwan Ketua PJID-N Kota Lhokseumawe atas permintaan saudara AIPTU Jasman Kanit Tipidter Polres Aceh Utara untuk di teruskan kepada Ketua PWI Aceh Utara Sayuti Achmad,"ungkap Mukhtar MR.

Lanjutnya, namun tiba-tiba pada tanggal 23 Mei 2022 Polres Aceh Utara mengirimkan surat pemanggilan kepada anggotanya Muhazir untuk didengar keterangannya sebagai tersangka.

"Saya mendengar berita bahwa pada saat duduk untuk mediasi di Kejaksaan Negeri Lhoksukon Aceh Utara, pada akhir Oktober lalu melalui Muhazir, bahwa Ketua PWI Aceh Utara akan memaafkan ke 4 wartawan tersebut, asalkan permintaan maafnya di muat di harian Serambi Indonesia, Koran Waspada selama 4 hari berturut-turut,"ujarnya.

Namun, permintaan maaf kepada keluarga dan seluruh anggota PWI, sungguh hal berat yang tidak mungkin dilakukan lagi karena sebelumnya, Muhazir telah membuat video dan surat permintaan maaf.

"Disisi lain, Saya atas nama ketua PJID-N Aceh Utara sangat bangga atas laporan mantan ketua PWI Bener Meriah yang telah di ancam bunuh oleh seorang pengawas pengadaan proyek awal bulan lalu, tapi saya sangat menyesalkan atas kasus laporan ketua PWI Aceh Utara terhadap wartawan, karena bisa mencederai silaturahmi dan kekompakan wartawan di Aceh Utara,"tutupnya.

(Reporter : Arif Firdaus) 

Post a Comment for "Terkait Kasus Wartawan Lapor Wartawan, Ketua PJID-N Aceh Utara Angkat Bicara"