TIGA POTENSI "AUCTOR INTELLECTUALIS" KASUS KM 50
by M Rizal Fadillah*
Sedikit demi sedikit kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI terkuak. Terakhir ditemukan mobil yang ditumpangi oleh 6 anggota Laskar FPI yang selama ini ditutup tutupi oleh pihak Kepolisian. Konon dijadikan barang bukti. Sejak awal memang terasa sarat perekayasaan.
Kasus Km 50 menjadi hutang rezim Jokowi yang akan terus ditagih. Tindakan brutal dengan rekayasa vulgar. Termasuk auctor intellectualis yang menjadi penentu pembunuhan atau pembantaian ini.
Merujuk pada Buku Putih yang diterbitkan oleh TP3, ada tiga personal yang diduga berpeluang terbuka menjadi aktor tersebut. Dapat salah satu atau bersama-sama.
Pertama, Irjen Pol Fadil Imran. Ini berdasarkan pada keterlibatan banyak anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Termasuk Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella yang menjadi terdakwa. Kapolda Metro Irjen Fadil Imran bersama Hendra Kurniawan (Karo Paminal Divisi Propam) dan Dudung Abdurrahman (Pangdam Jaya) memimpin Konperensi Pers pada hari kejadian 7 Desember 2020.
Kedua, Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam dan Kepala Satgassus yang jelas telah melibatkan anak buahnya dalam operasi pembuntutan dan pembunuhan 6 anggota Laskar FPI. Sekurangnya 30 anggota Propam yang sebagiannya merangkap Satgassus ikut di lapangan. Pola perekayasaan Ferdy Sambo di kasus Duren tiga relatif sama dengan rekayasa kasus Km 50. Kebohongan dalam kualifikasi obstruction of justice.
Ketiga, Jenderal Pol Budi Gunawan Kepala BIN yang telah melibatkan anggota BIN sejak di Mega Mendung melalui "operasi delima" yang terbongkar oleh anggota Laskar FPI. Anggota BIN pula yang terlibat kejar-kejaran di Interchange Karawang Barat yang menembak 2 anggota Laskar FPI. Komnas HAM menyebut ada instansi di luar Kepolisian yang terlibat dan itu tentunya adalah BIN. Jadi Kepala BIN Budi Gunawan harus ikut bertanggungjawab atas peristiwa ekstra judicial killing tersebut.
Ketiga aktor itulah yang semestinya di bawa ke Pengadilan HAM berdasar UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Diminta pertanggungjawaban dan dibuka berbagai komando dan perintah-perintahnya.
Adakah operasi ini sepengetahuan atau dengan persetujuan Presiden ? Jika iya, maka Presiden pun harus diseret ke muka persidangan.
Pembantaian 6 anggota Laskar FPI adalah terstruktur dan sistematis karenanya merupakan pelanggaran HAM berat. Bukan pidana biasa. Sebagai pembunuhan politik dengan target HRS, maka selayaknya proses peradilan tidak terhenti pada pelaku di lapangan semata, melainkan harus menyeret auctor intellectualis nya.
Kebenaran dan keadilan harus ditegakan baik saat Jokowi berkuasa ataupun tidak dan seluruh pembuat kejahatan harus bertanggungjawab. Apakah ia sebagai pelaku, penyerta, maupun penyuruh.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 26 Nopember 2022
Post a Comment for "TIGA POTENSI "AUCTOR INTELLECTUALIS" KASUS KM 50"