Tindak Lanjut Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Ikut Pendataan PPPK, Haji Uma Laporkan ke Komite III DPD RI
DUNIAPOTRET.COM | Jakarta - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma bertemu Ketua Komite III DPD RI dan menyampaikan surat resmi terkait laporan guru honorer madrasah swasta di Aceh yang sampai saat ini belum bisa mengikuti pendataan sebagai Pegawai Non ASN atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sesuai dengan instruksi Menpan RB.
Pertemuan dengan Ketua Komite III DPD RI berlangsung di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Namun sebelumnya, Haji Uma terlebih dahulu bertemu dengan anggota Komite III DPD RI asal Aceh, H Fadhil Rahmi Lc membicarakan masalah tersebut.
Menurut Haji Uma, laporannya kepada Komite III DPD RI tersebut merupakan langkah tindak lanjut atas keluhan dan aspirasi para guru honorer madrasah swasta di Kabupaten Aceh Timur dalam masa reses di daerah pemilihan beberapa waktu lalu.
"Laporan ini merupakan upaya tindak lanjut atas aspirasi dari guru honorer madrasah swasta, khususnya di Aceh Timur yang saya terima saat masa reses di Aceh beberapa waktu lalu", ujar Haji Uma.
Menurut Haji Uma, seharusnya Permen PANRB tidak diskriminatif yang hanya membolehkan guru honorer madrasah negeri untuk ikut pendataan sebagai pegawai Non ASN.
Apalagi di Aceh banyak madrasah swasta, khususnya di Aceh Timur saja terdapat lebih dari 48 madrasah swasta.
Menindaklanjuti laporan Haji Uma, Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri berjanji akan segera mengagendakan rapat kerja dengan mitra kerjanya yakni Kementerian Agama RI guna membahas masalah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma juga turut menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komite III DPD RI yang telah menerima dengan baik dan menindaklanjutinya.
"Kita berterima kasih kepada Pimpinan dan anggota Komite III DPD RI. Kita berharap semoga ada harapan serta kepastian bagi guru honorer madrasah swasta yang sudah bekerja puluhan tahun", tutup Haji Uma.(*)
Post a Comment for "Tindak Lanjut Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Ikut Pendataan PPPK, Haji Uma Laporkan ke Komite III DPD RI"