Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri Lantik Zubir Sebagai Anggota DPRK Aceh Timur Pergantian Antar Waktu
DUNIAPOTRET.COM | ACEH TIMUR, Pelantikan Mukim Bir sapaan akrab Zubir sebagai anggota DPRK Aceh Timur menggantikan Marzuki Ajad alias Misee untuk sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
Mukim Bir memasuki gedung dewan terhormat sebagai anggota DPRK Aceh Timur dari Dapil IV.
Pelantikan berlangsung di ruang rapat (sidang) Utama Gedung DPRK Aceh Timur. Kamis, 29 Desember 2022.
Pada pelantikan tersebut dihadiri oleh unsur Muspida Aceh Timur dan segenap pimpinan Partai Aceh serta unsur KPA/PA Aceh Timur dan unsur TNI/Polri.
Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh, Tahun 2022, tentang pengangkatan 'PAW' anggota DPRK Aceh Timur dan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Aceh Tahun 2022 Tentang pemberhentian anggota DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad.
Dalam Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh disebutkan bahwa, Marzuki Ajad yang resmi pengangkatan nya sebagai anggota DPRK Aceh Timur untuk masa jabatan Tahun 2019-2024 dan telah diusulkan pemberhentian (PAW) dari anggota DPRK oleh Partai Aceh beberapa waktu lalu. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPA Partai Aceh, Thn 2022.
Marzuki Ajad di PAW dari Anggota DPRK Aceh Timur berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur, Tahun 2022 dan. Surat Ketua DPRK juga surat Pj Bupati Aceh Timur Tahun 2022. mengusulkan Zubir alias Mukim Bir sebagai pengganti nya.
Untuk diketahui, pada pileg tahun 2019 lalu, Zubir merupakan calon anggota Legislatif melalui Partai Aceh yang sama-sama maju dari (Dapil 4) bersama Marzuki Ajad serta sejumlah calon dewan lain nya.***
Post a Comment for "Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri Lantik Zubir Sebagai Anggota DPRK Aceh Timur Pergantian Antar Waktu"