Saat Jalani Cambuk 100 Kali, Wanita Terpidana Zina Roboh
Seorang wanita terpidana mesum menjalani hukuman cambuk 100 kali. Wanita berinisial E asal Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dicambuk 100 kali karena terbukti berzina.
E roboh usai menjalani hukuman.
Eksekusi cambuk digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Selasa (24-01-2022).
E dinyatakan terbukti berzina dengan pria berinisial M. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat. Dalam persidangan, keduanya dijatuhi hukuman 100 kali cambukan.
Namun setelah algojo mengayun rotan yang ke-100 kali, tubuh E ambruk. E harus mendapatkan penanganan medis.(*)
Sumber : Linear.co.id
Pewarta : Ayahdidien
Post a Comment for "Saat Jalani Cambuk 100 Kali, Wanita Terpidana Zina Roboh "