TORA Langkahan Diduga Sebuah Konspirasi "Mafia Tanah" Upaya Ingin Lenyapkan Hutan Lindung
Peta hutan lindung di kawasan Desa Lubok Pusaka Langkahan Aceh Utara, yang berbatas Aceh Timur dan Bener Meriah berdasarkan SK Menhut RI
DUNIAPOTRET.COM | ACEH UTARA, Bencana banjir di Kabupaten Aceh Utara sudah menjadi langganan tahunan yang di hadapi masyarkat, bahkan beberapa tahun terakhir bencana banjir terjadi 2-3 kali setiap tahun. Selasa, 7/02/2023.
Meskipun kerap terjadi bencana banjir salah satu faktor di karenakan puluhan ribu hektar hutan produksi di kawasan Aceh Utara telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pembalak hutan, akan tetapi tidak menyulut ambisi Pemerintah Desa Lubok Pusaka, Camat Langkahan dan Pj Bupati Aceh Utara untuk upaya melenyapkan ribuan hutan lindung di Desa Lubok Pusaka yang berada kawasan perbatasan Aceh Timur dan Bener Meriah berdalih kesejahteraan masyarakat.
Pasca pemberitaan yang menyoroti indikasi permainan "mafia tanah" yang melibatkan sejumlah oknum pada program plasma dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Lubok Pusaka Langkahan, Tim KPH III serta beberapa warga setempat turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran pada hari Kamis, (02/02/2023)
Mengutip sebuah media online yang di sampaikan Koordinator Pamhut BKPH Uring, Boby Edward, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan lokasi kawasan hutan yang diusulkan oleh Camat Langkahan, Ramli Jazuli, melalui Pj Bupati Aceh Utara Azwardi ke Kementerian LHK untuk menjadi wilayah TORA.
Di mana lahan itu pernah dikelola masyarakat untuk kegiatan perkebunan. Namun, karena masyarakat akhirnya mengetahui lokasi ini adalah hutan lindung sehingga untuk sementara sebagian mereka meninggalkan kawasan tersebut.
“Kemudian atas inisiatif dari Camat Langkahan berdasarkan surat dari BPKH membuat usulan supaya itu dilakukan kegiatan atau wilayah TORA. Usulan lahan yang disampaikan Camat Langkahan lebih kurang seluas 4.200 hektare, itu finalnya nanti akan dilakukan inventarisasi hutan oleh pihak BPKH untuk kepastiannya,” kata Boby Edward.
Jika di lihat dari peta pada SK Menteri Kehutanan RI nomor SK.993/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung di unit III, Kabupaten Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Utara , Bener Meriah dan Kota Langsa. kawasan yang di usulkan TORA seluas 4,200 ha merupakan hutan kawasan yang di lindungi.
Sementara berdasarkan Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. berfungsi sebagai penguasaan hak milik atas lahan, untuk keadilan legalitas dan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan kriteria pelepasan TORA yaitu lahan/tanah bekas HGU, lahan sengketa, bekas lahan pertambangan, lahan perbatasan
Sedangkan TORA yang di ajukan oleh Camat Langkahan, Geuchik Lubok Pusaka dan Pj Bupati Aceh Utara seluas 4,200 ha diduga merupakan zona hutan kawasan/lindung. sarat kepentingan oknum dan kelompok tertentu.
Jika usulan TORA terwujud ribuan hektar hutan lindung bukan hanya mengancam ekosistem, satwa lindung akan tetapi akan menjadi ancaman bencana banjir lebih dahsyat terhadap sejumlah kawasan di Kabupaten Aceh Utara yang meliputi Kecamatan Langkahan, Cot Girek, Lhoksukon, Paya Bakong dan Kecamatan Pante Kabupaten Aceh Timur akibat deforestasi
Diketahui sebelum nya pengajuan TORA di duga pihak Geuchik Lubok dan Camat Langkahan di latar belakangi program plasma seluas 2000 ha lebih, yang di bagikan dalam beberapa kelompok Tani.
Karena ketidakcukupan lahan, apalagi ratusan hektar telah di jual milik anggota kelompok kepada pengusaha etnis cina. Sehingga ketersediaan lahan dan antisipasi gejolak pihak Pemerintah Desa Lubok Pusaka, Camat Langkahan dan Pemkab Aceh Utara inisiasi pengajuan TORA hutan lindung.
(Redaksi)
Post a Comment for "TORA Langkahan Diduga Sebuah Konspirasi "Mafia Tanah" Upaya Ingin Lenyapkan Hutan Lindung"