Cair Gaji Pantarlih Maret Ini, KPU: Dibayar Sesuai Masa Kerja
REDAKSI
Post a Comment
DUNIAPOTRET.COM | Gaji atau honor dari para petugas Pantarlih cair pada bulan Maret 2023 ini.
Hal ini sesuai dengan ketentuan KPU yang telah mengontrak masa kerja petugas Pantarlih selama di lapangan.
Para pegawai Pantarlih akan menerima gaji dengan ketentuan yakni Rp 1 juta selama masa kerja.
Meski demikian gaji Pantarlih akan cair sesuai dengan kebijakan masing-masing KPU kabupaten kota tempat direkrut dan bekerja.
Sehingga hal ini juga akan mempengaruhi kapan Pantarlih menerima gaji selama mereka terikat kontrak masa kerja.
Petugas Pantarlih memiliki masa kerja yang akan berakhir di bulan Maret ini dengan rentang antara tanggal 12 hingga 14 Maret 2023.
Perlu diketahui pula jika KPU memiliki sistem mekanisme pencairan gaji atau honor petugas Pantarlih.
KPU juga memastikan bahwa para petugas Pantarlih yang sudah membantu proses pendataan hak pilih warga akan mendapat gaji mereka.
Juga yang perlu diketahui apakah para petugas Pantarlih mendapat pencairan gaji bulanan atau sesuai kontrak masa kerja mereka.
Jika dilihat dari masa kerja dan dibayar dengan sistem bulanan maka petugas Pantarlih bisa mendapatkan dua bulan gaji.
Sebab sudah bekerja sejak bulan Februari hingga Maret 2023.
Sebelum membahas kapan gaji cair maka perlu diketahui masa kerja Pantarlih yang juga turut memperngaruhi proses mekanisme pencairannya.
Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan gaji masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:
– Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024
– Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024
– Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023
(masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Teruntuk petugas Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban pada Pemilu 2024. Hal ini sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
– Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
– Membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
– Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
– Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
– Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Kewajiban Yang Harus Dilakukan Pantarlih Pemilu 2024:
– Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.
– Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Sementara itu, untuk besaran gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:
– Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
– Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
– Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
– Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
– Honor gaji Pantarlih Rp1 juta/Bulan.
Berikut penjelasan tentang kapan gaji Pantarlih bisa segera cair dan diterima para petugas dari KPU.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menjelaskan bahwa honor atau gaji petugas Pantarlih pasti cair sesui kontrak masa kerja mereka.
Henry juga menyatakan bahwa masa kerja Pantarlih untuk wilayah Kota Semarang yakni hingga tanggal 14 Maret 2023.
“Saat ini progres para petugas Pantarlih di lapangan sudah mencapai 80 persen, dan masa kerja mereka hingga 14 Maret 2023,” kata Henry, saat dihubungi, Rabu 1 Maret 2023.
Henry juga memastikan bahwa gaji petugas Pantarlih akan cair tepat waktu. Namun memiliki mekanisme tersendiri bagi Pantarlih.
Yakni bahwa honor atau gaji petugas Pantarlih bukanlah bersifat bulanan seperti pegawai tetap KPU.
“Untuk honor sifatnya nanti akan dibayarkan setelah perkerjaan selesai mas, karena sifatnya bukan per bulan,” katanya.
Sumber artikel by Arsip Pilar.id
Reporter : AYAHDIDIEN
Post a Comment for "Cair Gaji Pantarlih Maret Ini, KPU: Dibayar Sesuai Masa Kerja"