Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Kriteria Calon Wakil Anies Baswedan


Duniapotret.com | Sejak dideklarasikan oleh masing-masing dari tiga Partai pengusung, Anies Baswedan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan diberikan keleluasaan untuk menentukan calon wakilnya sendiri.

Anies yang telah dideklarasikan oleh Partai NasDem pada 3 Oktober 2022 dan deklarasi oleh Partai Keadilan Sejahtera pada 23 Februari 2023. Dan juga oleh Partai Demokrat pada 26 Januari 2023 sebagaimana yang ditegaskan Agus Harimurti Yudhoyono pada 2 Februari 2023 lalu.

Namun, meski diberikan keleluasaan, sampai kini bakal calon wakil presiden pendamping Anies masih belum diumumkan. Dan ketiga Partai pengusung menyepakati beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh Wakil calon presiden pendamping Anies dalam poin ketiga dari Piagam Kerja sama Koalisi Perubahan.

Adapun kriteria yang disebutkan dalam piagam tersebut antara lain:

1) berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi, dan tingkat kerentanan politik yang rendah;

2) berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilites koalisi;

3) berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif;

4) memiliki visi yang sama dengan Calon Presiden;

5) berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.

Anies pun memberikan apresiasi kepada Tim 8 dan seluruh Pimpinan ketiga Partai Politik yang telah membantu memuluskan jalan perumusan Piagam Koalisi, yang hari ini disampaikan kepada publik. Calon Presiden tersebut pun memberikan tugas pada Tim 8 untuk membantu proses finalisasi pencarian wakil, hingga pada waktunya dikomunikasikan pada koalisi, sebelum akhirnya diputuskan oleh Capres dan setelahnya disampaikan pada publik.

“Per hari ini Tim Kecil mendapat tugas dari Calon Presiden Anies Baswedan untuk membantu melanjutkan proses penentuan Calon Wakil Presiden, berdasarkan kriteria yang telah disepakati,” tutur Dr. Sohibul Iman, yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sugeng Suparwoto, salah satu Ketua Partai Nasdem, anggota Tim 8 menjelaskan bahwa persiapan proses penetapan calon wakil presiden akan segera dilaksanakan.

“Kerja-kerja senyap dan intensif dari Tim Kecil terus dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil berupa dukungan resmi seluruh Partai. Sejak hari ini, Jumat Wage 24 Maret 2023 Tim Kecil bersiap melaksanakan tugas baru dari Capres Anies untuk melanjutkan proses berikutnya,” ucapnya.

Di akhir pernyataan penutupnya, Sugeng mengungkapkan bahwa terbuka ruang bagi Partai lain yang memiliki visi sama untuk bergabung.

“Salah satu butir kesepakatan koalisi mencerminkan spirit kolaborasi dengan kekuatan politik lainnya. Kami terus dan tetap membuka luas ruang koalisi dengan partai-partai lain yang memiliki visi yang sama,” kata Sugeng dengan tegas.

Dengan demikian, penentuan calon wakil presiden pendamping Anies akan lebih jelas. Dan sebagaimana poin keempat Piagam Kerja sama Tiga Partai bahwa deklarasi Calon Presiden dan calon wakil Presiden akan diselenggarakan dalam waktu cepat.(*)

Reporter: AYAHDIDIEN 

Post a Comment for "Inilah Kriteria Calon Wakil Anies Baswedan"