Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Isu Pemilu Ditunda kalau MK Putuskan Pemilu Coblos Partai, Begini kata KSP

Foto: Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro

Jakarta, Duniapotret.com | Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro merespons isu penundaan pemilu jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sistem proporsional tertutup.
Juri meyakini MK telah mempertimbangkan berbagai hal setiap membuat putusan, termasuk dalam kasus gugatan mengenai sistem proporsional tersebut.

"Ya, kita serahkan saja kepada Mahkamah Konstitusi bagaimana mereka akan membuat putusan dan pertimbangan-pertimbangan atas putusan-putusan itu," kata Juri di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (29/5).

Juri juga menyerahkan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, semua pihak harus mempercayakan KPU atas tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu. Dia percaya KPU telah menyusun tahapan pemilu dengan baik. Menurutnya, KPU pun akan menyesuaikan tahapan bila ada dampak dari putusan MK.

"Pada dasarnya, pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu, termasuk di dalam mengatur sistem pemilu," ujarnya.

Klaim Jokowi tak ikut campur

Juri juga mengklaim Presiden Joko Widodo tidak akan ikut campur dalam putusan MK tentang sistem proporsional pemilu. Juri mengatakan putusan itu merupakan ranah yudikatif. Dia berkata pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan putusan yang akan dibuat.

"Presiden sudah mendengar dan Presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi," kata Juri.

Lihat Juga :

Petinggi PKS Ingatkan MK yang Dulu Putuskan Pemilu Coblos Caleg

Juri berkata sistem pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia berkata selama MK belum membuat putusan, penyelenggaraan pemilu merujuk pada aturan tersebut.

Dia tak mau berandai-andai tentang MK akan memutus sistem proporsional tertutup. Juri hanya menyampaikan pemerintah tak pernah menolak putusan dari MK.

"Apa pemerintah pernah menolak putusan konstitusi? Enggak. Jadi, di balik pemerintah enggak menolak, enggak berada dalam posisi menolak putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Denny Indrayana menyebut ada kemungkinan MK mengembalikan sistem proporsional tertutup dalam pemilu. Ia mengaku mendapat informasi enam dari sembilan hakim MK akan menyetujui penerapan kembali sistem itu.

Persoalan sistem proporsional pemilu disidangkan dalam perkara 114/PUU-XX/2022. Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan proses sidang masih berjalan dan belum ada putusan.

"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak, setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. Baru diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar.

Dalam sistem proporsional tertutup, surat suara hanya menampilkan logo, nomor, dan nama partai politik. tak ada daftar nama caleg seperti yang berlaku saat ini. KPU telah menggelar berbagai tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk penyerahan daftar nama caleg. Semua parpol peserta pemilu telah menyerahkan nama-nama caleg yang mereka usung pada 1-14 Mei lalu.[cnn]

Post a Comment for "Isu Pemilu Ditunda kalau MK Putuskan Pemilu Coblos Partai, Begini kata KSP"