Konser Marak di Aceh, Apakah Langgar Syariat Islam ?
Foto Ilustrasi Konser Musik
Banda Aceh - Anggota DPR Aceh Martini mempertanyakan penyelenggaraan konser di Tanah Rencong yang dinilai melanggar syariat Islam. Pemerintah Aceh diminta berkomitmen dalam menegakkan syariat Islam di Serambi Mekah.
"Masyarakat menanyakan komitmen Pemerintah Aceh dan DPR dalam menegakkan Syariat Islam terkait pelaksanaan konser yang marak di Aceh.
Ini bagaimana? Karena konser yang sudah beberapa kali dilakukan di Aceh melanggar beberapa ketentuan juga melanggar Fatwa MPU nomor 12 tahun 2013," kata Martini dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Jumat (25/5/2023).
Martini berbicara sebelum rapat digelar di Gedung Paripurna DPR Aceh itu ditutup. Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Saiful Bahri serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan Sekda Aceh Bustami.
Anggota dari Fraksi Partai Aceh itu meminta Pemerintah Aceh tidak main-main dalam menegakkan syariat Islam. Menurutnya, upaya penegakan syariat jangan hanya diucapkan ketika kampanye saja.
"Hari ini perwakilan DPR mempertanyakan keseriusan pemerintah dan DPR Aceh tentang penegakan syariat Islam," jelasnya.
"Nanti bagaimana ketika masyarakat sudah tidak terkontrol, datang masyarakat ramai-ramai membakar tempat itu. Siapa yang bertanggungjawab kalau ada korban. Pemerintah harus berpikir bersama," lanjutnya.[]
Post a Comment for "Konser Marak di Aceh, Apakah Langgar Syariat Islam ?"