Kejari Lhokseumawe Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi PT. RS Arun
LHOKSEUMAWE | DUNIAPOTRET.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penyegelan rumah pribadi milik istri ketiga Hariadi tersangka tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun yang merugikan Negara sebesar 44 Milyar Rupiah, Jum'at siang (23/06/2023)
Tindakan penyegelan yang dilakukan Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, penyitaan dan penyegelan barang bukti dilakukan di tiga tempat berbeda di kota Lhokseumawe sesuai dengan surat perintah penyitaan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRINT -2/L.1.12/FD/01/2023 tanggal 02 Januari dan Surat penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 91/PenPid.B-SITA/2023/PN Lsm tanggal 12 Juni 2023 tiga tempat yang berbeda diKota Lhokseumawe.
Penyegelan pertama dilakukan terhadap rumah pribadi milik istri ketiga Hariadi pada pukul 14.30 WIB dimana rumah tersebut terletak di Komplek Asia Residence, jalan Teungku Ahmad Kandang, Uteun Kot Kecamatan Muara Dua dengan luas 130m².
Tim Penyidik juga menyegel dua ruko milik tersangka dengan luas 67m² dan 66m² di desa Uteun Kot sekaligus menyegel sepetak tanah dengan luas 258m² di desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya Penyidik Kejari Lhokseumawe pada 17 Mei 2023 lalu juga sudah melakukan penyitaan aset berupa tiga dokumen, satu mobil merek Honda Civic, Satu unit mobil merek Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor merek Yamaha WR 155R.
"Aset tersangka yang disita tersebut diduga hasil dari tindak pidana Korupsi RS Arun yang merugikan Negara sebesar 44 Milyar Rupiah", Pungkas Therry Gutama. [Redaksi]
Post a Comment for "Kejari Lhokseumawe Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi PT. RS Arun"