Human Rights Watch (HRW): China Tutup dan Hancurkan Ratusan Masjid
Ilustrasi -- Masjid di wilayah China (dok. Getty Images)
BEIJING, DUNIAPOTRET.COM - Laporan para peneliti Human Rights Watch (HRW) menyebut bahwa otoritas China menutup atau menghancurkan ratusan masjid di wilayah utara negara itu dalam beberapa tahun terakhir. Langkah-langkah tersebut dinilai sebagai upaya sistematis otoritas Beijing dalam mengekang praktik agama Islam di wilayahnya.
Seperti dilansir The Guardian dan Associated Press, Rabu (22/11/2023), para peneliti HRW menyatakan dalam laporan terbaru, yang dirilis Rabu (22/11) waktu setempat, bahwa pemerintah China secara signifikan telah menutup dan mengurangi jumlah masjid di wilayah otonomi Ningxia dan Provinsi Gansu.
Kedua wilayah itu terletak di China bagian utara, yang menjadi tempat tinggal bagi populasi Muslim terbesar di negara tersebut. Langkah otoritas China itu, menurut laporan HRW, disebut sebagai bagian dari proses yang dikenal secara resmi sebagai 'konsolidasi'.
Laporan HRW ini didasarkan pada dokumen-dokumen publik, citra satelit dan keterangan para saksi.
"Pemerintah China tidak melakukan 'konsolidasi' pada masjid-masjid seperti yang mereka klaim, namun menutup banyak masjid yang melanggar kebebasan beragama," sebut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur HRW untuk wilayah China, Maya Wang.
"Penutupan, penghancuran dan memodifikasi masjid-masjid oleh pemerintah China menjadi bagian dari upaya sistematis untuk mengekang praktik Islam di China," tegasnya.
Juru bicara pemerintah China menegaskan bahwa praktik kebebasan beragama sepenuhnya dijamin oleh hukum yang berlaku di negara tersebut.
"Orang-orang dari semua kelompok etnis di China sepenuhnya berhak atas kebebasan beragama sebagaimana ditetapkan oleh hukum. Mengikuti kebijakan yang melindungi kebebasan beragama, China, sama seperti negara lainnya, menyelenggarakan urusan keagamaan sesuai dengan hukum," sebut juru bicara itu.
"Kami secara tegas menolak dan melawan ekstremisme agama. Kegiatan keagamaan wajar yang dilakukan oleh orang-orang yang beriman dijamin sesuai dengan hukum dan adat istiadat mereka dihormati," imbuh juru bicara pemerintah China itu, seperti dilansir The Guardian.
Namun demikian, para peneliti HRW yang menganalisis citra satelit untuk memeriksa kebijakan 'konsolidasi' masjid di dua desa yang ada di wilayah Ningxia, menemukan bahwa antara tahun 2019-2021, sejumlah kubah dan menara masjid telah dihilangkan dari tujuh masjid di kedua desa itu.
Empat masjid di antaranya diubah secara signifikan, dengan tiga bangunan utama diratakan dengan tanah dan salah satu ruang wudhu dihancurkan.
Hannah Theaker, seorang dosen Universitas Plymouth yang melakukan penelitian topik itu dengan David Stroup dari Universitas Manchester, menyebut pemusnahan fasilitas wudhu menjadi cara yang 'pada dasarnya memastikan Anda tidak bisa menggunakannya, itu secara efektif dihilangkan sebagai tempat ibadah, tanpa terlihat'.
Theaker dan Stroup memperkirakan sekitar 1.300 masjid di wilayah Ningxia telah ditutup sejak tahun 2020. Angka itu belum mencakup masjid-masjid yang ditutup atau dibongkar karena statusnya yang ilegal, yang kebanyakan terjadi sebelum tahun 2020.
HRW tidak bisa menentukan jumlah pasti masjid yang telah ditutup atau dibongkar otoritas China dalam beberapa tahun terakhir. Namun laporan pemerintah menunjukkan kemungkinan jumlahnya mencapai ratusan.
Di Zhongwei, kota berpenduduk lebih dari 1 juta orang, otoritas setempat mengatakan pada tahun 2019 bahwa pihaknya telah memodifikasi 214 masjid, mengkonsolidasi 58 masjid, dan melarang 37 'situs keagamaan yang terdaftar secara ilegal'. Sementara di kota Jingui, otoritas setempat mengatakan telah 'memperbaiki' lebih dari 130 situs 'dengan fitur arsitektur Islam'.
Partai Komunis China (CCP) telah sejak lama mencengkeram kuat minoritas agama dan etnis di China. Sejak tahun 2016, ketika Presiden Xi Jinping menyerukan apa yang disebut sebagai 'Sinicization' terhadap agama-agama di China, laju dan intensitas pengubahan terhadap masjid-masjid setempat meningkat.
Sinicization merupakan istilah yang berarti mengubah atau menjadikan sesuatu agar lebih memiliki karakter atau sifat China.
Dengan adanya seruan itu, otoritas setempat mulai menghapus ciri-ciri arsitektur pada masjid-masjid setempat agar terlihat lebih bersifat China. Langkah ini juga menjadi bagian dari operasi untuk memperketat kendali atas agama dan mengurangi risiko adanya tantangan terhadap pemerintah.
Pada April 2018, otoritas Beijing merilis arahan yang mengimbau para pejabat pemerintah seharusnya 'mengontrol secara ketat pembangunan dan tata letak tempat kegiatan agama Islam' dan 'mematuhi prinsip menghancurkan lebih banyak dan mengurangi bangunannya'.
Kebijakan konsolidasi masjid itu tidak hanya terbatas pada wilayah Ningxia dan Gansu. Menurut Institut Kebijakan Strategis Australia, diperkirakan sekitar 65 persen dari 16.000 masjid di wilayah Xinjiang telah dihancurkan atau dirusak sejak tahun 2017.
Sumber : Detik.com
BEIJING, DUNIAPOTRET.COM - Laporan para peneliti Human Rights Watch (HRW) menyebut bahwa otoritas China menutup atau menghancurkan ratusan masjid di wilayah utara negara itu dalam beberapa tahun terakhir. Langkah-langkah tersebut dinilai sebagai upaya sistematis otoritas Beijing dalam mengekang praktik agama Islam di wilayahnya.
Seperti dilansir The Guardian dan Associated Press, Rabu (22/11/2023), para peneliti HRW menyatakan dalam laporan terbaru, yang dirilis Rabu (22/11) waktu setempat, bahwa pemerintah China secara signifikan telah menutup dan mengurangi jumlah masjid di wilayah otonomi Ningxia dan Provinsi Gansu.
Kedua wilayah itu terletak di China bagian utara, yang menjadi tempat tinggal bagi populasi Muslim terbesar di negara tersebut. Langkah otoritas China itu, menurut laporan HRW, disebut sebagai bagian dari proses yang dikenal secara resmi sebagai 'konsolidasi'.
Laporan HRW ini didasarkan pada dokumen-dokumen publik, citra satelit dan keterangan para saksi.
"Pemerintah China tidak melakukan 'konsolidasi' pada masjid-masjid seperti yang mereka klaim, namun menutup banyak masjid yang melanggar kebebasan beragama," sebut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur HRW untuk wilayah China, Maya Wang.
"Penutupan, penghancuran dan memodifikasi masjid-masjid oleh pemerintah China menjadi bagian dari upaya sistematis untuk mengekang praktik Islam di China," tegasnya.
Juru bicara pemerintah China menegaskan bahwa praktik kebebasan beragama sepenuhnya dijamin oleh hukum yang berlaku di negara tersebut.
"Orang-orang dari semua kelompok etnis di China sepenuhnya berhak atas kebebasan beragama sebagaimana ditetapkan oleh hukum. Mengikuti kebijakan yang melindungi kebebasan beragama, China, sama seperti negara lainnya, menyelenggarakan urusan keagamaan sesuai dengan hukum," sebut juru bicara itu.
"Kami secara tegas menolak dan melawan ekstremisme agama. Kegiatan keagamaan wajar yang dilakukan oleh orang-orang yang beriman dijamin sesuai dengan hukum dan adat istiadat mereka dihormati," imbuh juru bicara pemerintah China itu, seperti dilansir The Guardian.
Namun demikian, para peneliti HRW yang menganalisis citra satelit untuk memeriksa kebijakan 'konsolidasi' masjid di dua desa yang ada di wilayah Ningxia, menemukan bahwa antara tahun 2019-2021, sejumlah kubah dan menara masjid telah dihilangkan dari tujuh masjid di kedua desa itu.
Empat masjid di antaranya diubah secara signifikan, dengan tiga bangunan utama diratakan dengan tanah dan salah satu ruang wudhu dihancurkan.
Hannah Theaker, seorang dosen Universitas Plymouth yang melakukan penelitian topik itu dengan David Stroup dari Universitas Manchester, menyebut pemusnahan fasilitas wudhu menjadi cara yang 'pada dasarnya memastikan Anda tidak bisa menggunakannya, itu secara efektif dihilangkan sebagai tempat ibadah, tanpa terlihat'.
Theaker dan Stroup memperkirakan sekitar 1.300 masjid di wilayah Ningxia telah ditutup sejak tahun 2020. Angka itu belum mencakup masjid-masjid yang ditutup atau dibongkar karena statusnya yang ilegal, yang kebanyakan terjadi sebelum tahun 2020.
HRW tidak bisa menentukan jumlah pasti masjid yang telah ditutup atau dibongkar otoritas China dalam beberapa tahun terakhir. Namun laporan pemerintah menunjukkan kemungkinan jumlahnya mencapai ratusan.
Di Zhongwei, kota berpenduduk lebih dari 1 juta orang, otoritas setempat mengatakan pada tahun 2019 bahwa pihaknya telah memodifikasi 214 masjid, mengkonsolidasi 58 masjid, dan melarang 37 'situs keagamaan yang terdaftar secara ilegal'. Sementara di kota Jingui, otoritas setempat mengatakan telah 'memperbaiki' lebih dari 130 situs 'dengan fitur arsitektur Islam'.
Partai Komunis China (CCP) telah sejak lama mencengkeram kuat minoritas agama dan etnis di China. Sejak tahun 2016, ketika Presiden Xi Jinping menyerukan apa yang disebut sebagai 'Sinicization' terhadap agama-agama di China, laju dan intensitas pengubahan terhadap masjid-masjid setempat meningkat.
Sinicization merupakan istilah yang berarti mengubah atau menjadikan sesuatu agar lebih memiliki karakter atau sifat China.
Dengan adanya seruan itu, otoritas setempat mulai menghapus ciri-ciri arsitektur pada masjid-masjid setempat agar terlihat lebih bersifat China. Langkah ini juga menjadi bagian dari operasi untuk memperketat kendali atas agama dan mengurangi risiko adanya tantangan terhadap pemerintah.
Pada April 2018, otoritas Beijing merilis arahan yang mengimbau para pejabat pemerintah seharusnya 'mengontrol secara ketat pembangunan dan tata letak tempat kegiatan agama Islam' dan 'mematuhi prinsip menghancurkan lebih banyak dan mengurangi bangunannya'.
Kebijakan konsolidasi masjid itu tidak hanya terbatas pada wilayah Ningxia dan Gansu. Menurut Institut Kebijakan Strategis Australia, diperkirakan sekitar 65 persen dari 16.000 masjid di wilayah Xinjiang telah dihancurkan atau dirusak sejak tahun 2017.
Sumber : Detik.com
Post a Comment for "Human Rights Watch (HRW): China Tutup dan Hancurkan Ratusan Masjid"