Jika Revisi UU Desa Tidak Dilakukan, Fachrul Razi dan 8 Organisasi Desa Akan Kembali Kepung Gedung DPR/MPR RI
JAKARTA, DUNIAPOTRET.COM -- Usai berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (23/11). Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendesak Pemerintah dan DPR segera membahas rapat tripartit untuk mengesahkan revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi undang-undang sebelum 5 Desember 2023.
Demikian kata Fachrul Razi didepan puluhan ribu massa yang bergabung dalam 8 organisasi desa diseluruh Indonesia, Fachrul Razi juga menjadi penasehat beberapa organisasi mengatakan bahwa DPD RI telah merampungkan dan memfinalisasi draft revisi UU Desa sebagaimana perjuangan 8 organisasi yang telah diakomodir didalam draft DPD RI. Oleh karena itu dirinya meminta kepada DPR RI dan Pemerintah segera membahas UU Nomor 6 Tahun 2014.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki draft revisi UU Desa demikian juga dengan DPD RI. " Oleh karena itu pembahasan finalnya ini hanya tinggal pembahasan tripartit saja setelah itu UU secara sah bisa diketok," pungkas Fachrul Razi yang juga mantan aktivis Universitas Indonesia ini.
"Kalau sudah 3 lembaga presiden, DPR dan DPD RI secara tripartit maka UU yang baru sudah bisa disahkan," jelas Fachrul Razi yang pernah memimpin demo tolak tambang di Gedung KPK RI, dan memimpin puluhan ribu pejuang Daerah Otonomi Baru (DOB) mengepung Istana.
Terakhir Fachrul Razi juga mengatakan revisi UU baru maka setiap desa akan mendapatkan 5-10 Miliyar dengan tambahan masa jabatan kepala desa, demikian juga kesejahteraan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD di seluruh Indonesia baik secara jaminan sosial maupun secara dana masa bakti (Purna Bakti) Pensiun.
Fachrul Razi memastikan dirinya akan kembali mengepung gedung DPR RI/ MPR RI dengan massa 100.000 ribu perwakilan desa dari seluruh Indonesia.
“Kamu menduga ada pihak yang tidak setuju agar revisi UU Desa di sahkan, karena akan menyebabkan dana desa semakin besar, sehingga ada upaya untuk melemahkan desa, jika revisi tidak segera di sahkan, maka kami akan kepung kembali Senayan sampai RUU Desa di sahkan,” tutup Fachrul Razi yang juga mantan aktivis HMI UI Depok.(*)
Post a Comment for "Jika Revisi UU Desa Tidak Dilakukan, Fachrul Razi dan 8 Organisasi Desa Akan Kembali Kepung Gedung DPR/MPR RI"