Modus Baru Bandar Sabu, Pelaku Bakal Terpendam Lama
Barang bukti Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap pelaku pengedar sabu berinisial HA (27) yang menyembunyikan paket sabu di dalam sebuah boneka. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan HA diamankan di rumah kontrakan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Banten, Jumat sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air," kata AKP M Ikhsan di Serang, Banten, Sabtu (30/12).
Dia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka HA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat.
Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman.
"Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, ditemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan di dalam boneka. Selain paket sabu-sabu, juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi.
"Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu-sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang," jelasnya.
Polisi dari Satresnarkoba Polres Serang, Banten, membekuk pengedar narkoba yang menyembunyikan sabu-sabu di dalam boneka.
Selanjutnya baca sumber : Jpnn
Post a Comment for "Modus Baru Bandar Sabu, Pelaku Bakal Terpendam Lama"