Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera!
Surabaya 22 Desember 2023
SETELAH kegiatan konsolidasi di Jakarta (29/11) dan Yogyakarta (6/12), pada hari ini, Jum’at 22 Desember 2023, Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat kembali melakukan pertemuan Silaturahmi dan Konsolidasi di Rosyid College of Arts, Surabaya, dengan tema yang sama, yakni Rakyat dan Mahasiswa Bersama Petisi 100 di Tahun Politik.
Acara Dialog Kebangsaan tersebut merupakan kegiatan sosialisasi dan konsolidasi Petisi 100 yang dihadiri tokoh nasional dan tokoh daerah Jawa Timur yang bergabung bersama para pendukung berasal dari kalangan ulama, akademis, purnawirawan, emak-emak serta aktivis BEM/mahasiswa di Surabaya.
Seperti diketahui Surabaya merupakan tempat berkumpulnya para ulama yang melahirkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945, sehingga memberi inspirasi dan motivasi bagi para pejuang kemerdekaan untuk melawan penjajah pada pertempuran 10 November 45. Kini Surabaya, kota pahlawan, dipanggil untuk melahirkan Resolusi Jihad Jilid 2 guna memenangkan pertempuran melawan penjajahan rezim oligarki yang dipimpin oleh Joko Widodo bersama para antek-antek China.
Rakyat Indonesia saat ini sedang berhadapan dengan penguasa anti demokrasi dan pengusaha pengeruk SDA bangsa. Mereka tak segan-segan meminggirkan kiprah dan peran kaum pribumi. Maka, sudah saatnya Petisi 100 bersama seluruh tokoh pergerakan mengumandangkan Resolusi Jihad Jilid 2 guna melawan penjajahan oligarki dan China tersebut.
Pertemuan dan konsolidasi Petisi 100 di Surabaya berlangsung dengan narasumber Laksamana TNI Purn. Slamet Soebiyanto, Mantan KASAL, Guru Besar ITS Prof. Dr. Daniel Muhammad Rosyid, Mantan Wkl Ketua Komnas HAM periode 2007-2010 Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, M.Hum, C.M.C. Dari kalangan ulama antara lain hadir KH. Drs. Rachmat Mahmudi MSi dan KH Abdul Rahman (Hidayatullah, MPUI). Sedangkan dari kalangan mahasiswa/BEM ikut memberikan orasi yakni Diah dan Akbar dari ITS, Andre dari UPN, dan Hendrik dari Unitomo.
Acara dihadiri juga oleh anggota Badan Pekerja Petisi 100 yakni Dr. Marwan Batubara dan HM Mursalin dari Jakarta, HM. Rizal Fadillah SH dan Ir. Syafril Sjofyan MM dari Bandung, serta Donny Handri Cahyono dari Surabaya.
Diskusi Kebangsaan sepakat, bahwa akar masalah dari semua persoalan bangsa adalah presiden Jokowi. Untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili.
Dari diskusi kebangsaan tersebut telah disampaikan berbagai alasan, delik dan dasar hukum pemakzulan Presiden Jokowi. Ternyata delik, terutama pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 sudah sangat banyak dan lebih dari cukup untuk terjadinya proses pemakzulan.
Salah satu contoh pengkhianatan dan pelanggaran UUD yang bisa dijadikan dasar pemakzulan Presiden Jokowi adalah dalam menetapkan IKN sebagai ibu kota negara. Penetapan tersebut seharusnya melibatkan rakyat. IKN tidak bisa ditentukan sendri hanya oleh seorang Presiden.
Pembicara dari kalangan mahasiswa antara lain menyatakan rasa sangat muak dengan pemerintahan saat ini yang penuh dengan kebohongan, manipulasi, serta pelanggaran hukum dan etika secara vulgar oleh Presiden Jokowi.
Dari kalangan ulama disampaikan bahwa ulama-ulama dari Jatim sudah satu sejak setengah tahun yang lalu menginginkan agar Jokowi dimakzulkan. Mereka menyatakan meskipun sudah melanggar berbagai amanat konstitusi, namun karena kekuasaan, kebohongan dan kelicikannya, bisa tetap berkuasa. Bahkan bobot pelanggaran dan kelicikan tersebut justru semakin meningkat, dan dianggap sebagian kalangan rakyat menjadi hal yang lumrah, sehingga jalan satu-satunya untuk menghentikan rezim oligarki ini adalah melalui people power, revolusi.
Diingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran Jokowi terhadap konstitusi, sesuai pasal 169 UU No.7/2017 tentang Pemilu, merupakan pengkhianatan terhadap negara. Pengkhianatan ini merupakan kejahatan berat tingkat tinggi, ultimate crime against the nation. Sehingga rakyat perlu disadarkan dan tidak tertipu dengan istilah cawe-cawe, yang ingin mengesankan bahwa cawe-cawe tersebut hanyalah pelanggaran etika yang ringan. Padahal pada dasarnya Jokowi telah melakukan tindakan yang otoriter, manipulatif dan berkhianat terhadap negara dan rakyat.
Petisi 100 mengingatkan agar rakyat tidak terkecoh dengan adanya upaya mempertentangkan sikap sejumlah kalangan yang lebih mendahulukan amandemen konstitusi dibanding pemakzulan. Kedua hal tersebut dapat berjalan secara beriringan. Namun bagi Petisi 100, pemakzulan Jokowi adalah prioritas utama yang harus segera terwujud, baik melalui proses yang sesuai Pasal 7A UUD 1945 ataupun melalui people power.
PETISI 100 sebagai Penegak Kedaulatan Rakyat, berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, dan hal ini merupakan wujud pertanggungjawaban menjalankan perintah agama sesuai Pancasila.
Surabaya, 22 Desember 2023
Badan Pekerja PETISI 100:
DR. H. Marwan Batubara
HM Rizal Fadillah, SH
Ir. Syafril Sjofyan, MM
Donny Handricahyono
Nara Hubung :
- Dr. Marwan Batubara, 0811-1771-911 (Jakarta)
- Ir. Syafril Sjofyan, MM, 0877-8288-8321 (Bandung)
- Donny Handricahyono, 0813-3137-3345 (Surabaya)
Post a Comment for "Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera!"