KORUPTOR, PENCUCI UANG DAN PENGKHIANAT NEGARA : HUKUM GANTUNG !
TAHUN 2022 tercatat kasus korupsi area Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Grup milik Surya Darmadi telah merugikan negara sebesar 104,1 trilyun. Pengusaha Riau yang memiliki kekayaan pribadi 20,7 trilyun ini akhirnya dihukum 15 tahun oleh PN Jakarta Pusat. Hanya urusan lahan ternyata jebol uang negara 104,1 trilyun.
Tahun 2023 ramai gonjang-ganjing kasus pencucian uang sebesar 349 Trilyun di Kemenkeu yang berujung pada pembentukan Satgas dengan kerja yang tidak jelas. Konon hanya 8 pegawai yang dipecat akibat terlibat.
Ironi cuci uang tidak menjadi perbuatan kriminal hanya administratif. Padahal nilainya 349 trilyun
Tahun 2024 akibat ulah dua pengusaha negara telah dirugikan 271 trilyun. Adalah Harvey Moeis dan Manajer PT QSE Helena Liem yang diproses Kejaksaan atas dugaan korupsi tersebut. Soal tata niaga timah keduanya bermain-main. Helena Liem dikenal dekat dengan Kaesang dan pernah ber-pod cast bersama. Mengaku pendukung Prabowo dan Gibran.
Korupsi dan pencucian uang ratusan trilyun menjadi hal yang sepertinya "biasa" saja di tengah nafas sesak rakyat miskin dan ngos-ngosan negara cari utang ke sana sini. Rezim hutang dengan kemiskinan rakyat memuncak memiliki prestasi korupsi yang dahsyat. "Lebih gila dari korupsi Orde Baru", kata Mahfud MD tahun 2021.
Rezim Jokowi di samping berpredikat sebagai rezim korup juga sering melanggar Konstitusi. Berfenomena gemar "menjual" negara kepada asing khususnya China. Kedaulatan negara dirusak, kedaulatan rakyat diinjak-injak. Demi investasi atau kerjasama para pejabat gembira menjadi pengkhianat negara.
Semua dilakukan ringan-ringan tanpa rasa takut apalagi jera. Ancaman hukuman seolah ditertawakan dan saat dihukum pun masih bisa negosiasi untuk tahap pelaksanaan. Pelayanan dalam penjara memuaskan. Penjara bukan neraka tetapi surga yang terbatas.
Selama ada uang semua bisa direkayasa.
Hukuman mati tembak sudah tidak terdengar. Hanya berada di ruang diskursus pro dan kontra. Sementara penjahat negara terus bertambah dan semakin berani. Koruptor masih bisa senyum dan tertawa, pencuci uang terbata-bata, terisak sementara. Para pengkhianat negara berlomba-lomba datang ke negara China.
Korupsi meraja lela, pencucian uang menggejala dan pengkhianatan negara dianggap biasa. Pelaku pun dinilai berjasa.
Indonesia sedang mengalami bencana hukum, moral dan etika. Mempersetankan agama serta menuhankan harta dan tahta.
Bangsa ini harus memikirkan solusi efek jera bagi penikmat kursi, penjahat berdasi dan mafia tukang cuci.
Di depan publik : Hukum Gantung !
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 8 April 2024
Post a Comment for "KORUPTOR, PENCUCI UANG DAN PENGKHIANAT NEGARA : HUKUM GANTUNG ! "